WIkimediacommons/AlecPerkins

Pasundannews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) AS telah mengesahkan RUU yang membatasi setiap presiden Amerika Serikat yang membatasi perjalanan ke AS atas dasar agama.

Ini merupakan sebuah langkah DPR AS yang di sambut oleh para pendukung hak-hak sipil sebagai “langkah kemajuan yang besar”.

Undang-undang tersebut, yang secara informal di kenal sebagai ‘NO BAN Act’, muncul sebagai tanggapan atas “larangan Muslim” yang  kontroversial. Di mana mantan Presiden Donald Trump yang melarang perjalanan ke AS dari beberapa negara mayoritas Muslim.

RUU itu, yang juga harus di sahkan di Senat AS untuk di jadikan undang-undang. Telah di setujui dengan suara 218-208 di DPR pada hari Rabu kemarin.

“Larangan Muslim melukai keluarga, menahan nyawa selama bertahun-tahun dan mencap Muslim, Afrika dan orang-orang yang menjadi sasaran mengancam orang luar,” kata Madihha Ahussain, penasihat Muslim Advocates, sebuah kelompok hak-hak sipil AS seperti di kutip Pasundannews.com dari Aljazeera, Kamis (22/4/2021)

“Kami harus memastikan bahwa tidak ada presiden yang dapat memberlakukan larangan diskriminatif seperti ini lagi. Dengan di sahkannya UU NO BAN di DPR, kami mengambil langkah besar untuk memastikan bahwa mereka tidak akan melakukannya.”

Seperti di ketahui, Trump mengeluarkan larangan itu tak lama setelah menjabat pada tahun 2017, menuai protes dan kecaman yang meluas.

Itu di jatuhkan dua kali oleh pengadilan AS sebelum di susun kembali sebagai tindakan keamanan nasional dan akhirnya di sahkan pada tahun 2018 oleh Mahkamah Agung AS .

Larangan itu awalnya di terapkan pada kebanyakan orang yang mencoba melakukan perjalanan ke AS dari Suriah, Iran, Yaman, Somalia, dan Libya, serta dari Korea Utara dan Venezuela. Pada tahun 2020, Trump memperluasnya  ke Myanmar, Eritrea, Kyrgyzstan, Nigeria, Sudan, dan Tanzania.

Di kritik sebagai diskriminatif, hal itu memiliki konsekuensi langsung dan luas bagi Muslim Amerika dan keluarga mereka. Pengungsi dan lainnya yang terdampar di negara ketiga.

(Js)

Artikulli paraprakPemkot Bandung: Tidak Boleh Ada Pemudik Dari Jakarta
Artikulli tjetër3 Manfaat Terbebas dari Ketergantungan Media Sosial