BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Munculnya sejumlah grup di platform Facebook yang menggunakan nama daerah Priangan Timur, termasuk “Pelangi Ciamis” dan “Gay Tasikmalaya”, menimbulkan keprihatinan dan keresahan di kalangan masyarakat.

Grup-grup tersebut memuat aktivitas yang dinilai tidak sesuai dengan norma sosial dan nilai budaya masyarakat setempat.

Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ciamis sebelumnya telah bertindak tegas dengan melayangkan permohonan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pada Rabu (30/10/2025) lalu.

“Hal tersebut dilakukan agar ada penelusuran dan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Diskominfo Ciamis, Enda Hidayat, S.STP, M.Si, Kamis (13/12/2025).

Penelusuran PasundanNews.com, aktivitas grup di medsos masih menyisakan jejak perilaku serupa. Seperti masih adanya grup dengan istilah lain, seperti ‘Pelangi Ciamis’.

Kemudian, terdapat warganet yang masih saling berinteraksi di grup lintas daerah/kota dalam skala Priangan Timur.

Baca Juga :Ciamis Dorong Ekonomi Desa Lewat Pembangunan 30 Gerai Koperasi Baru

“Ciamis kota kuy ngopi,” kiriman kepada grup Gay Tasikmalaya, Selasa (10/11/2025).

Merespon hal ini, Diskominfo Ciamis mengimbau masyarakat agar berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial.

“Jika menemukan konten yang dirasa melanggar norma atau berpotensi mengganggu ketertiban, silakan melapor ke kanal resmi pemerintah,” tambah Enda.

Ia menegaskan agar semua pihak dapat bersama-sama menciptakan ruang digital yang sehat dan menghargai norma sosial, budaya, serta hukum yang berlaku.

Secara terpisah, KPAID Tasikmalaya telah bertindak cepat. Upaya koordinasi dengan instansi terkait intens dilakukan.

“Kami berupaya untuk terus memastikan tidak ada konten atau aktivitas dalam grup-grup tersebut yang berpotensi merugikan anak di bawah umur,” ucap Ketua KPID Tasikmalaya Ato Rinanto.

KPAID juga mengingatkan masyarakat untuk berperan aktif menjaga ekosistem digital yang aman, sehat, dan ramah anak, serta melaporkan jika menemukan aktivitas daring yang mencurigakan atau melanggar aturan.

(Hendri/PasundanNews.com)