Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan Uji Petik pada Angkutan Penumpang Umum di Terminal Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ciamis melaksanakan kegiatan uji petik kendaraan angkutan penumpang umum.

Kegiatan uji petik tersebut berjalan mulai tanggal 10 hingga 29 Januari 2023 di UPTD Terminal Ciamis.

Plt Kepala Dishub Ciamis, Achmad Yani melalui Kepala Bidang Angkutan, Siti Djhuhaeriah Yulianti menjelaskan kegiatan uji petik tersebut, Rabu (25/1/2023).

Yulianti menjelaskan, kegiatan uji petik ini dalam rangka pengendalian dan pengawasan ketersedian angkutan umum yang melayani penumpang.

Selain itu juga evaluasi terhadap pendapatan asli daerah atau PAD tahun 2022 dan optimalisasi PAD tahun 2023 yang berasal dari terminal.

“Untuk itu perlu adanya kegiatan pengendalian dan pengawasan ketersedian angkutan penumpang umum dalam bentuk uji petik,” ujarnya.

Yulianti mengatakan, kebutuhan terhadap angkutan penumpang umum biasanya layani oleh angkutan kota, angkutan perdesaan dan bus kota pada trayek tetap dan teratur.

“Sebagian masyarakat memanfaatkan jasa angkutan umum dalam mendukung berbagai aktivitasnya,” ujranya.

Yulianti menyebutkan, angkutan umum yang ada Kabupaten Ciamis telah menyebar melayani hampir segala penjuru wilayah Kabupaten Ciamis.

Maka dari itu kata Yuianti, ketersediaan angkutan umum menjadi hal yang sangat penting dan perlu perhatikan.

Lebih lanjut, Yulianti menjelaskan, setiap kendaraan angkutan umum dalam trayek wajib singgah ke terminal.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubunga Nomor 15 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.

“Terminal merupakan tempat menaik-turunkan penumpang dan sebagai simpul integrasi dengan moda transportasi lainnya,” jelasnya.

Selain itu, ketersediaan angkutan umum juga lanjut Yulianti, erat kaitannya dengan pendapatan asli daerah atau PAD.

Kendaraan yang memasuki terminal akan kenakan wajib retribusi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 11 tahun 2013.

“Tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi terminal” jelas Yulianti.

Kegiatan uji petik ini berdasarkan Perda Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2022 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

Peraturan Bupati Ciamis Nomor 101 Tahun 2022 tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023.

“Hasil analisis sementara jumlah angkutan yang beroperasi mencapai 82-84% dari jumlah angkutan berdasarkan data perizinan” jelsnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKPU Ciamis Lantik 795 PPS, Pesan Wabup Jaga Netralitas
Artikulli tjetërBanyak Masjid Megah tapi Sepi Jamaah, Bupati Ciamis : Peran DMI Penting dalam Pembinaan Umat