Pelantikan anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) KPU Kabupaten Ciamis. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis resmi melantik sebanyak 795 PPS, Selasa (24/01/2023).

Pelantikan PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang berlangsung di gedung Islamic Certer Ciamis turut hadiri Wakil Bupati (Wabup) Ciamis, Yana D Putra.

Ketua KPU Ciamis, Sarno Maulana Rahayu mengatakan, pelantikan PPS merupakan salah satu tahapan untuk Pemilu 2024 medatang.

Pelantikan tersebut laksanakan secara serentak se Indonesia pada 24 Januari 2023 sesuai dengan tahapan menjadi penyelenggara tingkat desa dan kelurahan untuk Pemilu 2024.

“PPS harapkan bekerja sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bersama PPK dan KPU Kabupaten Ciamis mensukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024,” kata Sarno.

Sarno menyebutkan, agenda terdekat tugas PPS adalah konsolidasi internal dan eksternal tingkat desa serta pembentukan sekretariat.

Selanjutnya pemetaan TPS atau Tempat Pemungutan Suara, persiapan rekrutmen Pantarlih dan verifikasi faktual dukungan bakal calon DPD.

Sarno pun berpesan agar anggota PPS memegang prinsip peraturan penyelenggaraan Pemilu, bersikap profesional dan integritas

“Melaksanakan tugas dengan sungguh-sungguh. Kita pastikan bersama Pemilu 2024 sukses tanpa ekses dan berintegritas,” ucapnya.

Memahami Regulasi, Menjaga Netralitas

Sementara itu, Wabup Ciamis, Yana D Putra, berpesan kepada anggota PPS agar memahami setiap tata aturan dan regulasi yang terkait dengan Pemilu.

“Petugas atau penyelenggara Pemilu mulai dari pusat hingga tingkat desa harus paham tata aturan dan segala regulasi terkait dengan pelaksanaan Pemilu,” ucapnya.

Menurut Yana, pahamnya terhadap regulasi dan tata aturan tersebut menjadi salah satu syarat agar Pemilu dapat terlaksana dengan baik dan lancar.

“Baik tidaknya nasib suatu bangsa dan negara ke depan ditentukan oleh baik tidaknya pelaksanaan pemilu,” jelasnya.

Yana berpesan agar panitia baik PPK maupun PPS menjungjung tinggi netralitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai penyelenggara Pemilu.

Netralitas, kata Yana, tidak saja lakukan oleh penyelenggara Pemilu, namun juga oleh penyelenggara pemerintah.

“Laksanakan tugas dan amanah ini dengan sebaik-baiknya, sehingga pelaksanaan pemilu 2024 nanti berjalan dengan baik dan lancar,” tandasnya. (Hendri/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakMotor RX King Tanpa Pemilik Tergeletak di Kebun Warga di Desa Kepel Ciamis
Artikulli tjetërDishub Kabupaten Ciamis Gelar Uji Petik Angkutan Penumpang Umum