Di Cirebon, Resepsi Pernikahan Dibatasi 3 Jam
Di Cirebon, Resepsi Pernikahan Dibatasi 3 Jam (Poto:: Doc Humas Kota Cirebon)

Cirebon, Pasundannews – Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, membatasi kegiatan resepsi pernikahan hanya 3 jam baik dalam ruangan ataupun luar ruangan. Perihal tersebut di lakukan sebab permasalahan covid- 19 di Kota Cirebon masih cenderung naik.

“Bukan cuma di batasi waktu operasionalnya aja. Tetapi pembatasan jumlah tamu undangan Resepsi Pernikahan kita terapkan. Tujuannya agar senantiasa menjalankan protokol kesehatan,” ungkap Azis, Senin, (21/6/2021).

Peraturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Cirebon bernomor 443/ SE. 50- PEM tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Warga Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid- 19 berlaku mulai bertepatan pada 18- 28 Juni 2021.

Dalam surat tersebut tercantum kalau Wali Kota Cirebon meminta supaya PPKM Mikro di terapkan di tingkat RT/ RW dengan memikirkan zonasi pengendalian daerah yang di sesuaikan dengan zona hijau, oranye, serta merah.

Jam Operasional

Bukan cuma itu, jam operasional pasar induk rakyat juga ikut di batasi mulai jam 02.00 Wib hingga dengan jam 18.00 Wib. Sebaliknya untuk pasar rakyat non induk di perkenankan beroperasi mulai jam 04.00 Wib hingga dengan jam 18.00 Wib.

Sebaliknya untuk pusat perbelanjaan, mal, serta minimarket di perkenankan beroperasi hingga dengan jam 21.00 Wib dan pembatasan wisatawan sebesar 50 persen dari daya tampung lokasi.

Sedangkan untuk jam operasional rumah makan, restoran, penjual kaki lima di batasi hingga dengan jam 21.00 Wib.

“Kemudian untuk lokasi pariwisata bidang hiburan malam, karaoke, cafe, bioskop, panti pijat, billiard, serta arena ketangkasan di batasi jam operasionalnya hingga jam 23.00 Wib,” jelasnya.

Aktivitas tersebut pula di lakukan pembatasan jumlah wisatawan sebesar 50 persen dari kapasitas jumlah lokasi.

Azis pula mengatakan dengan memikirkan angka permasalahan saat ini. Membuat pihaknya mengeluarkan kebijakan terpaut soal pasar malam, pasar mingguan, pasar dadakan seperti pasar dadakan di Stadion Bima.

“Kita pula menutup sementara aktivitas pasar dadakan semacam pasar dadakan Stadion Bima. Karna kita ingin melaksanakan pembatasan dengan metode mengurangi jumlah kerumunan,” ucapnya.

Artikulli paraprakSempat ke Bali di Masa Pandemi, Bupati Bandung: Kita Bukan Jalan-jalan
Artikulli tjetërRidwan Kamil: Covid-19 Varian Delta Muncul di Karawang, Masyarakat Dirumah Saja