Istimewa

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Beberapa persyaratan agar hewan layak jual menjelang Idul Adha 1433 H perlu dipenuhi para peternak.

Sebagaimana imbauan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Bandung kepada para peternak dan panita kurban.

Melansir laman resmi Humas Jabar, Sabtu (21/5/2022), persyaratan tersebut salah satunya yakni Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Surat ini berfungsi sebagai verifikasi jaminan keamanan hewan kurban dari PMK,” kata Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung drh. Ermariah.

Ia mengaku, sejak dulu pihaknya sudah menerapkan aturan terkait Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Kita memang sudah pakai ini dari dulu. Tetapi sekarang lebih diperketat lagi. Izin rekomendasi pengeluaran hewan dari daerah asal, dan surat persetujuan dari daerah yang menerima juga akan kita gencarkan kembali,” ucapnya.

Ermaria juga mengatakan, timnya selalu memantau berkala secara rutin, jika ditemukan indikasi infeksi PMK pada hewan, akan segera dibawa ke lab di Subang.

Beberapa ciri gejala PMK ini antara lain, suhu hewan mencapai 39 derajat. Ada lepuhan seperti cacar di sekitar mulutnya.

Lalu, di kakinya terdapat luka merah di sela-sela kuku, jika ditemukan hewan yang tidak layak jual. Maka harus dipisahkan dan tidak diberikan penanda kalung.

“Maka dari itu, kondisi kandang harus selalu bersih, semua yang keluar masuk kandang harus desinfeksi. Orang kandang harus punya baju kandang sendiri, kami sudah fasilitasi itu untuk para peternak,” tuturnya.

Hewan Ternak Agar Tetap Aman dari PMK

Ermaria menegaskan, meski telah diyakini PMK ini tidak bisa menyebar ke manusia.

Tetapi pihaknya mengimbau untuk tetap menjaga keamanan. Dengan cara memilah bagian mana saja yang boleh dikonsumsi dan tidak.

“Dagingnya harus dimasak matang sebelum dikonsumsi, sementara untuk tulang dan jeroan sebaiknya jangan dikonsumsi dulu,” imbaunya.

Untuk menjaga ternaknya tetap aman dari PMK, salah satu peternak di Arcamanik Bambang Heryanto mengatakan, telah rutin memberikan desinfektan dan vitamin pada sapi-sapi miliknya.

Ia juga mengakui, jika pandemi Covid-19 berdampak pada penjualan ternaknya.

“Dulu, normalnya di sini ada 125 ekor sapi. Tapi sekarang cuma 41 ekor, apalagi ada isu PMK ini, jangan sampai jadi semakin berkurang dan membahayakan sapi-sapi yang sehat,” kata Bambang.

Sapi-sapi miliknya pun beragam, mulai dari kisaran Rp20-an juta hingga Rp80-an juta. Dengan berat 300 kg sampai 1 ton.

Bambang mengaku, belum berani untuk menambah stok sapi lagi di kandangnya. Lantaran khawatir jika sapi-sapinya akan tertular PMK dari sapi yang baru datang.

“Untuk sekarang, ya jual stok yang ada saja semua stok lama,” pungkasnya. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakBeasiswa Akan Kembali Diberikan Oleh SBM ITB Kepada Jurnalis
Artikulli tjetërBNNK Ciamis Tandatangani MoU dengan IAI Kabupaten/Kota Guna Upaya P4GN