BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari Ciamis memusnahkan bebagai barang bukti dari 75 perkara tindak pidana yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini digelar di halaman kantor Kejari Ciamis, pada pada Kamis (10/7/2025). Pemusnahan kali ini didominasi kasus narkotika.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PPBB) Kejari Ciamis, Wiwin Erni Muryanti, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari proses eksekusi hukum terhadap barang bukti dari berbagai tindak pidana.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari 75 perkara yang sudah inkrah. Di antaranya narkotika, senjata api rakitan, airsoft gun, pakaian, dan daun ganja kering,” ujarnya.
Baca Juga :Sakola Motekar Gelar ‘Ngababar Hanca Diajar’, Tampilkan Wajah Baru Pendidikan yang Inspiratif
Wiwin menyebutkan, berdasarkan data yang telah diverifikasi, barang bukti yang dimusnahkan meliputi, 15,33 gram daun ganja kering, 13 gram sabu-sabu, 5.628 butir tramadol.
Kemudian 41 butir Xexymer, 298 butir Alprazolam, 1.147 butir Double Y, 61 butir Trihexyphenidyl, 77 potong pakaian, 2 pucuk senjata api rakitan dan 1 unit airsoft gun jenis revolver.
Pemusnahan ini juga dihadiri oleh perwakilan dari Polres Ciamis, BNN, Dandim 0613/Ciamis, Pengadilan Negeri Ciamis, serta Pemerintah Daerah Ciamis.
Kehadiran mereka turut memberikan dukungan terhadap langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan Kejari.
Wiwin menegaskan, keberhasilan ini merupakan buah dari sinergi lintas sektor dalam pemberantasan tindak pidana, terutama narkotika, yang mengancam masa depan generasi muda.
“Kami mengajak seluruh stakeholder dan elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Ciamis,” tandasnya.
(Pepi Irawan/PasundanNews.com)




















































