Audiensi HMI Cabang Ciamis dengan Bupati terkait banyaknya toko modern bermasalah

PASUNDANNEWS.COM, CIAMIS – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ciamis melakukan audiensi terkait permasalahan toko modern yang tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS) kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Ciamis, senin (14/10/2019).

Audiensi tersebut dihadiri oleh Bupati Kabupaten Ciamis, H. Herdiat Sunarya, Asisten Daerah II Wasdi Ijudin, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdangan(KUKMP), Kepala DPMPTSP dan Kepala Satpol PP di ruangan Op Room Pemda Kabupaten Ciamis.

Wakil Sekretaris Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah (PPD) HMI Cabang Ciamis Dede Aos Firdaus, mengatakan bahwa HMI mengawal permasalaham toko modern yang tidak memiliki IUTS, selain itu dari permasalahn jarak toko modern yang tidak sesuai dengan Perda No 15 tahun 2017.

“Kami akan terus mengawal permasalah toko modern ini sampai tuntas dan sampai pemerintah daerah mengeluarkan produk hukum tentang toko modern,” ungkapnya.

Aos menambahkan, selain mengawal toko modern yang secara administrasi bermasalah, juga mendesak kepada pemda untuk mengakomodir produk umkm sebagaimana tercantum dalam perda No 15 tahun 2017 pasal 40 poin d.

Ketua Umum HMI Cabang Ciamis, Hernawan mengucapkan terimakasih kepada Bupati Ciamis yang mau menindak tegas untuk menertibkan toko modern yang masih bermasalah.

“Sebetulnya ini yang kami harapkan dari dulu semenjak fokus mbengawal permasalahn ini,” ungkap Hernawan.

Sementara itu, Bupati Ciamis, H. Herdiat Sunarya menyatakan siap untuk menindak tegas terhadap sepuluh toko modern yang bermasalah di Wilayahnya.

“Kami sangat mendukung dan telah melakukan kajian terkait produk lokal untuk bisa masuk ke toko modern, kami ucapakan terimakasih kepada mahasiswa HMI yang telah ikut serta memajukan Kabupaten Ciamis terkhusus dalam menggenjot UMKM,” singkatnya. (hendry)

Artikulli paraprakPPKH Kecamatan Panjalu Salurkan Bansos PKH Tahap 4 dan Bakti Sosial Donor Darah
Artikulli tjetërAMPI Jabar Siapkan Kader Terbaik Untuk Berkontribusi Dalam Pembangunan