PASUNDANNEWS.COM, SUKABUMI – Pelanggaran pemilu mulai nampak di pemilu 2019 ini. Hal itu, terbukti dengan terdapatnya beberapa kasus pelanggaran yang terjadi di kecamatan- kecamatan di Kabupaten Sukabumi.

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mulai mengeluarkan “taringnya” dengan melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak. Pemanggilan tersebut dilakukan Panwaslu Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi.

Divisi pengawasan Panwaslu Kecamatan Cikidang Kabupaten Sukabumi, Ayus Rianto mengatakan, pihaknya telah memanggil salah satu aparatur desa yang terindikasi terlibat dalam tim sukses salah satu caleg DPRD Kabupaten Sukabumi.

”Memang betul kemarin kami sudah melakukan pemanggilan kepada sejumlah pihak terkait adanya indikasi pelanggaran dan keterlibatan aparatur desa dalam kampanye caleg diwilayah Cikidang,” ujar Ayus kepada awak media, Rabu (16/1/2019).

Ayus menuturkan, pelaku pelanggaran pemilu itu adalah salah satu aparatur desa dari Desa Sampora, Kecamatan Cikidang, berinisial YS. Jikaterbukti secara sah dan meyakinkan maka aturan yang diterapkan adalah UU 7 tahun 2017 pasal 280 dan pasal 494 serta Perbawaslu 28 tahun 2018,

”Dimana aturan tersebut menerangkan bahwa salah satu yang tidak boleh terlibat dalam kampanye adalah kades dan aparatur desa,dengan sangsinya pidana 1 tahun dan denda Rp 12.000.000,” tuturnya.

Lebih lanjut Ayus mengatakan, ada beberapa orang lagi di kecamatan Cikidang yang sekarang terindikasi melakukan pelanggaran pemilu dengan melibatkan aparatur desa dan ini sedang didalami informasinya.

”Dari hasil kajian awal klarifikasi setelah mendengarkan beberapa saksi dapat disimpulkan yang bersangkutan tidak memenuhi unsur pelanggaran karena tidak adanya SK timses dari caleg. Namun demikian kami akan tetap memantau kedepannya,” tukasnya. (afr)

Artikulli paraprakJadi Tuan Rumah, HMI Cabang Sukabumi Dukung Kongres XXXI
Artikulli tjetërBawaslu Subang Jelaskan Metode Kampanye yang Sering Dilakukan oleh Peserta Pemilu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini