Login info.gtk.kemdikbud.go.iduntuk cek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer Rp 1,8 juta atau tidak.
Bisa juga dengan mengakses pddikti.kemdikbud.go.idbagi dosen atau tenaga pendidik di perguruan tinggi.
Diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan subdisi upah (BSU) kepada pada pendidik dan tenaga pendidik (TPK) non-PNS.
Para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT guru honorer, dapat mengakses situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.
Dilansir Tribunnews. Berikut cara untuk mengecek nama penerima BLT guru honorer yang telah praktikkan:
– Login laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru honorer dan tenaga pendidik jenjang pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Sementara bagi dosen dan tenaga pendidik jenjang perguruan tinggi, login di pddikti.kemdikbud.go.id.
– Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.
– Untuk membuka Info GTK, gunakan akun pendidik dan tenaga pendidik (PTK) yang terverifikasi.
– Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.
Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.
Adapun sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS untuk mendapatkan BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, yaitu:
– Warga Negara Indonesia (WNI)
– Berstatus sebagai pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS
– Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
– Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020.
– Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020
– Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
Kemdikbud juga menegaskan, tidak ada pengajuan untuk program ini.
Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti.
Lantas, bila sudah terdaftar sebagai penerima, bagaimana cara mencairkan bantuan guru honorer tersebut?
Dikutip dari Buku Saku yang dirilis Kemendikbud, para penerima bantuan wajib menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:
– Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
– Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.
Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS membawa dokumen tersebut dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
Pendidik dan tenaga pendidik non-PNS diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
Salah satu syarat mutlak untuk pencairan BLT guru honorer adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak atau SPTJM.
SPTJM adalah surat pertanyaan yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani.
Contoh SPTJM dan cara cetak SPTJM akan disajikan di artikel di bawah
Berikut ini format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM untuk pencairan BLT guru honorer beserta link downloadnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS.
Para guru honorer, dosen, dan tenaga kependidikan lainnya ini akan menerima BLT sebesar Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.
Untuk mencairkan BLT Rp 1,8 juta tersebut, guru honorer wajib melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Apakah itu Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak/SPTJM?
SPTJM adalah surat yang berisi pernyataan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan dan persyaratan lain yang harus ditandatangani (bermaterai Rp 6 ribu) oleh penerima bantuan.
Surat ini juga memuat beberapa persyaratan lain untuk mendapatkan BLT Rp 1,8 juta.
Berikut format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk mencairkan BLT guru honorer sebesar Rp 1,8 juta, dikutip dari buku saku yang dirilis Kemendikbud:
SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK PENERIMA BANTUAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : …
2. Tempat/tgl Lahir : …
3. Pekerjaan : …
4. Satuan Pendidikan : …
5. Alamat Tinggal : …
dengan ini menyatakan dengan sesungguhnya bahwa saya telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. tidak menerima subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020;
4. tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
5. memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan.
Sehubungan dengan pernyataan tersebut, saya bertanggung jawab penuh atas penggunaan dana Bantuan yang saya terima.
Apabila di kemudian hari, terdapat:
1. ketidakbenaran data saya sebagai penerima Bantuan maka saya bersedia mengembalikan dana Bantuan; dan
2. kerugian negara akibat dari perbuatan saya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka saya bersedia mengembalikan kerugian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sesungguhnya.
BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM - Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar, H. Bambang Hidayah dan Dani Danial Muhklis, melakukan kampanye di Lingkungan...