Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Ciamis, Dr. Wasdi, M.Si saat menghadiri Rakornas Baznas di Jakarta pada Rabu (14/10/2026). Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ciamis memperkenalkan strategi penguatan pengelolaan zakat berbasis desa dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) BAZNAS 2026 yang berlangsung di Jakarta, Rabu (14/10/2026).

Melalui inovasi bertajuk UPZ Berdaya Menuju Kampung Zakat Paripurna, BAZNAS Ciamis berupaya mengoptimalkan potensi zakat sebagai sumber pemberdayaan masyarakat sekaligus mendorong kemandirian ekonomi di wilayah pedesaan.

Program tersebut mengedepankan penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ), pemanfaatan teknologi digital, serta integrasi pengelolaan zakat dengan sistem keuangan syariah.

Wakil Ketua I BAZNAS Kabupaten Ciamis, Dr. Wasdi, M.Si., yang mewakili Ketua BAZNAS Ciamis, mengatakan bahwa pengelolaan zakat perlu diarahkan untuk memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

Menurutnya, zakat tidak cukup hanya disalurkan untuk memenuhi kebutuhan konsumtif masyarakat, tetapi juga harus mampu membuka peluang usaha dan meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat.

Baca Juga :PAN Jabar Sebut Perbedaan Sikap Politik Wajar, Herry Dermawan: Keputusan Ada di Bupati Ciamis

“Zakat adalah instrumen pemberdayaan ekonomi umat. Melalui penguatan UPZ di tingkat desa dan kelurahan, kami membangun ekosistem yang terstruktur, akuntabel, dan berkelanjutan untuk mengentaskan kemiskinan ekstrem langsung dari akarnya,” ujar Wasdi.

Dalam pemaparannya, Wasdi menjelaskan bahwa pengembangan Kampung Zakat Paripurna disusun melalui enam tahapan strategis yang saling berkaitan.

Tahap awal difokuskan pada penguatan kelembagaan BAZNAS, kemudian dilanjutkan dengan perluasan jaringan UPZ hingga tingkat desa, kelurahan, instansi pemerintah, dan komunitas masyarakat.

Setelah jaringan terbentuk, BAZNAS melakukan pemetaan serta pengelompokan UPZ berdasarkan capaian penghimpunan zakat. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar dalam menentukan pola pembinaan dan pengembangan program berikutnya.

Pada tahap selanjutnya, BAZNAS Ciamis menargetkan pembentukan awal 15 Kampung Zakat sebagai kawasan percontohan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Pengembangan kemudian diarahkan pada integrasi zakat dengan lembaga keuangan syariah hingga terbentuknya Kampung Zakat Paripurna yang memiliki ekosistem ekonomi lebih mandiri.

Kelola Ratusan UPZ dengan Sistem Digital

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, BAZNAS Ciamis mengembangkan sistem pengawasan dan evaluasi kinerja UPZ melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Dalam materi yang dipaparkan pada Rakornas, BAZNAS Ciamis menyebutkan pengelolaan jaringan sebanyak 417 UPZ yang tersebar di berbagai tingkatan kelembagaan.

Jaringan tersebut mencakup UPZ kecamatan, desa dan kelurahan, lembaga vertikal, organisasi perangkat daerah, majelis taklim, hingga masjid besar.

Baca Juga :PSGC Ciamis Dituntut Bangkit saat Hadapi PSIS Semarang, Herdiat Soroti Kesalahan Strategi

Setiap UPZ mendapatkan pembinaan berdasarkan kemampuan dan capaian penghimpunan dana zakat.

Pengelompokan dilakukan melalui tiga kategori, yakni Grade A untuk penghimpunan minimal Rp10 juta, Grade B pada kisaran Rp5 juta hingga Rp10 juta, serta Grade C untuk penghimpunan di bawah Rp5 juta.

Melalui sistem tersebut, BAZNAS dapat mengidentifikasi wilayah yang memiliki potensi penghimpunan tinggi sekaligus memberikan pendampingan lebih intensif kepada UPZ yang membutuhkan penguatan.

Pemantauan kinerja juga dilakukan dengan memanfaatkan Sistem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) sehingga perkembangan penghimpunan zakat dapat dievaluasi berdasarkan data.

BAZNAS Ciamis mencatat rata-rata pertumbuhan tahunan majemuk atau Compound Annual Growth Rate (CAGR) penghimpunan zakat sebesar 22,41 persen.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator dalam mengukur efektivitas penguatan kelembagaan dan perluasan jaringan pengumpulan zakat.

UPZ Berkinerja Baik Diprioritaskan Jadi Kampung Zakat

Selain meningkatkan penghimpunan, BAZNAS Ciamis menyiapkan mekanisme pengembangan wilayah berbasis capaian kinerja UPZ.

Desa atau kelurahan yang mampu mempertahankan konsistensi penghimpunan zakat akan memperoleh prioritas untuk dikembangkan menjadi Kampung Zakat.

Melalui pendekatan ini, keberhasilan pengelolaan zakat diharapkan tidak berhenti pada besarnya dana yang terkumpul, tetapi juga tercermin dari dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.

Pengembangan Kampung Zakat diarahkan untuk memperluas akses pemberdayaan ekonomi, meningkatkan produktivitas masyarakat, serta memperkuat kemampuan penerima manfaat dalam membangun usaha secara berkelanjutan.

BAZNAS Ciamis juga merancang integrasi program dengan ekosistem keuangan syariah melalui kolaborasi bersama lembaga terkait, termasuk perbankan syariah, Bank Indonesia, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), serta Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Untuk memastikan pelaksanaannya berjalan terarah, penguatan UPZ dilakukan melalui enam langkah operasional, mulai dari pemetaan potensi wilayah, koordinasi kelembagaan, pelatihan, pendampingan teknis, supervisi, hingga evaluasi program.

Model tersebut diharapkan dapat diterapkan secara bertahap dan dikembangkan di wilayah lain sesuai potensi masing-masing daerah.

Melalui inovasi Kampung Zakat Paripurna, BAZNAS Ciamis berupaya menjadikan zakat sebagai instrumen pembangunan ekonomi masyarakat yang tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan, tetapi juga menciptakan kemandirian dan kesejahteraan berkelanjutan.(Pepi Irawan/PasundanNews.com)