BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Penguatan ekonomi masyarakat desa tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik.

Pemahaman terhadap pengelolaan keuangan juga dinilai menjadi bagian penting agar masyarakat mampu mengembangkan usaha secara produktif sekaligus terhindar dari berbagai praktik keuangan yang merugikan.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Ciamis, Mohamad Ijudin, saat melaksanakan kegiatan reses di Aula Desa Mekarjaya, Kecamatan Baregbeg, Senin (24/8/2026).

Dalam agenda tersebut, Ijudin tidak hanya menjaring aspirasi warga, tetapi juga menyoroti pentingnya peningkatan literasi keuangan sebagai salah satu hal yang mendasar dalam membangun perekonomian desa yang mandiri dan berkelanjutan.

Ia menilai, minimnya pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan dapat membuka peluang munculnya persoalan baru.

Di antaranya ketergantungan terhadap pinjaman online ilegal, judi online, hingga praktik pinjaman informal yang dikenal masyarakat dengan istilah bank emok.

Baca Juga : Penataan Situs Astana Gede Kawali Dikritik Budayawan dan Akademisi, Dinilai Abaikan Keaslian Sejarah

“Pemahaman masyarakat harus terus ditingkatkan supaya tidak mudah terjebak dalam praktik keuangan ilegal. Jangan sampai persoalan keuangan justru berkembang menjadi masalah sosial dan menghambat perekonomian keluarga maupun desa,” kata Ijudin.

Menurut dia, edukasi mengenai keuangan perlu diberikan secara menyeluruh, mulai dari cara mengatur keuangan rumah tangga, mengenali lembaga jasa keuangan yang legal, hingga memahami ciri-ciri layanan pinjaman yang tidak memiliki izin.

Ijudin juga mendorong masyarakat agar lebih selektif ketika membutuhkan akses pembiayaan.

Menurutnya, pembiayaan seharusnya diarahkan untuk kegiatan yang mampu menghasilkan pendapatan dan memperkuat usaha produktif  masyarakat.

“Kalau membutuhkan pembiayaan, gunakan lembaga yang resmi dan manfaatkan untuk kegiatan yang produktif. Dengan begitu, akses keuangan bisa menjadi penggerak ekonomi, bukan justru menjadi beban,” ujarnya.

Ia menambahkan, persoalan pinjol ilegal, judi online, maupun praktik pinjaman dengan bunga tinggi memiliki dampak yang lebih luas daripada sekadar persoalan ekonomi rumah tangga.

Jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi hubungan sosial, meningkatkan kerentanan ekonomi, hingga menurunkan produktivitas masyarakat.

Baca Juga :201 Warga Ciamis Terima Bantuan Bedah Rumah, Herdiat Tekankan Gotong Royong dan Swadaya

Dalam kesempatan itu, Ijudin yang juga duduk sebagai anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Ciamis turut menyampaikan sejumlah regulasi daerah yang berkaitan dengan penguatan kehidupan masyarakat dan pembangunan ekonomi.

Beberapa di antaranya yakni Peraturan Daerah tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif, Peraturan Daerah tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Daerah, serta Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga.

“Peraturan daerah yang sudah dibentuk harus bisa menjadi instrumen untuk memperkuat masyarakat. Pemerintah daerah dan pemerintah desa memiliki peran penting dalam memastikan regulasi tersebut dapat dirasakan manfaatnya hingga tingkat masyarakat,” tuturnya.

Untuk memperluas pemahaman warga, kegiatan reses tersebut juga menghadirkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tasikmalaya. Materi literasi keuangan disampaikan oleh Gina Giyani sebagai perwakilan OJK Tasikmalaya.

“Semoga kegiatan ini tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi dapat mendorong masyarakat semakin cakap mengambil keputusan keuangan, mengenali risiko layanan keuangan ilegal, serta memanfaatkan akses pembiayaan secara bijak,” paparnya.

Gina menuturkan, peningkatan literasi keuangan dapat berjalan beriringan dengan program pembangunan ekonomi di desa.

“Dengan masyarakat yang semakin memahami pengelolaan keuangan dan memiliki akses terhadap pembiayaan legal, potensi ekonomi lokal diharapkan dapat berkembang sekaligus menciptakan kondisi sosial yang lebih aman dan sejahtera,” tandasnya. (Hendri/PasundanNews.com)