Banner bertuliskan kritikan Badko HMI Jawa Barat terkait dana hibah yang dialokasikan kepada lembaga vertikal yang bersumber dari APBD Pemprov Jawa Barat Tahun 2026. Foto/Istimewa

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (BADKO HMI) Jawa Barat menyoroti besarnya alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada sejumlah instansi vertikal dalam APBD Tahun Anggaran 2026 yang mencapai lebih dari Rp662 miliar.

Menurut Ketua Umum Badko HMI Jabar, Siti Nurhayati, peningkatan anggaran hibah tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

“Sehingga tidak menimbulkan pertanyaan terkait prioritas pembangunan daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang tengah digaungkan pemerintah,” ujar Siti, Jumat (12/6/2026).

Berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 46 Tahun 2025 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2026, hibah diberikan kepada sejumlah lembaga.

Antara lain Kodam III/Siliwangi sebesar Rp319,2 miliar, Polda Jawa Barat Rp214,1 miliar, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Rp100 miliar, Komando Pasukan Gerak Cepat (Kopasgat) TNI AU Rp23,8 miliar, serta Komite Intelijen Daerah Jawa Barat Rp5 miliar.

Siti menilai masyarakat berhak mengetahui alasan dan urgensi di balik kenaikan anggaran tersebut. Pasalnya, sejumlah sektor pelayanan publik masih membutuhkan perhatian dan dukungan fiskal yang besar.

Baca Juga :Musda ke-III KAHMI Ciamis, Gagasan Pendirian Perguruan Tinggi  Mengemuka

“Yang menjadi perhatian kami bukan hanya soal aturan yang memperbolehkan hibah itu diberikan, tetapi juga mengenai sejauh mana kebijakan tersebut mencerminkan prioritas kebutuhan masyarakat Jawa Barat saat ini,” jelasnya kepada PasundanNews.com, Jumat (12/6/2026).

BADKO HMI Jawa Barat mencatat adanya lonjakan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada APBD 2025, hibah untuk Kodam III/Siliwangi tercatat sekitar Rp54 miliar dan untuk Polda Jawa Barat sekitar Rp44,9 miliar.

Sementara pada APBD 2026, nilainya meningkat hingga ratusan miliar rupiah. “Kondisi tersebut memunculkan ruang diskusi publik mengenai efektivitas penggunaan anggaran daerah,” ungkapnya.

Siti menilai pemerintah perlu menyampaikan secara rinci indikator kinerja, target program, dan manfaat yang akan diperoleh masyarakat dari hibah tersebut.

BADKO HMI juga mengingatkan bahwa prinsip pemberian hibah daerah harus mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang menekankan asas akuntabilitas, transparansi, kepatutan, rasionalitas, dan kemanfaatan,” jelasnya.

Selain itu, organisasi mahasiswa tersebut menyinggung rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya mengingatkan pemerintah daerah agar berhati-hati dalam mengalokasikan hibah kepada instansi yang telah memperoleh pendanaan melalui APBN.

Baca Juga :Dampak Kenaikan Pertamax Mulai Terasa, Permintaan Pertalite Meningkat di Sejumlah SPBU Ciamis

“Karena menggunakan uang rakyat, maka seluruh proses perencanaan hingga pelaksanaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Publik berhak mengetahui dasar perhitungan dan manfaat konkret dari setiap rupiah yang dialokasikan,” kata Siti.

BADKO HMI Jawa Barat juga mendorong DPRD Provinsi Jawa Barat untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal terhadap kebijakan hibah tersebut.

“Pengawasan dinilai penting guna memastikan tidak terjadi pemborosan anggaran maupun tumpang tindih pembiayaan antara APBD dan APBN,” tegasnya.

Sebagai bentuk partisipasi dalam pengawasan kebijakan publik, BADKO HMI menyampaikan bahwa dana ratusan miliar tersebut juga berpotensi dimanfaatkan untuk berbagai program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Seperti pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, pembangunan fasilitas publik, serta pelestarian lingkungan,” katanya.

Siti menegaskan bahwa kritik yang disampaikan tidak ditujukan untuk melemahkan institusi penegak hukum maupun lembaga pertahanan negara.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya mendorong tata kelola anggaran yang lebih transparan dan berpihak pada kepentingan publik.

“APBD bukan hanya dokumen keuangan, tetapi juga mencerminkan arah kebijakan dan keberpihakan pemerintah terhadap kebutuhan masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi menjadi hal yang sangat penting agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tandasnya.

Selama berita ini diterbitkan, PasundanNews.com belum menerima  tanggapan/keterangan resmi dari pemerintah Provinsi Jawa Barat. (Maulana/PasundanNews.com)