BERITA BANDUNG, PASUNDANNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa kendaraan berbasis listrik tetap menjadi objek pajak daerah.
Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan pembangunan di daerah.
Menurut Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, pajak kendaraan merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah.
“Meskipun kendaraan listrik dinilai lebih ramah lingkungan, kontribusinya terhadap kas daerah tetap diperlukan,” ungkapnya, Senin (20/4/2026).
Ia menjelaskan, penggunaan jalan oleh kendaraan listrik tidak berbeda dengan kendaraan konvensional, sehingga sudah sepatutnya tetap dikenakan kewajiban pajak.
Baca Juga :Gubernur Jabar Dorong Solusi Komprehensif Tangani Banjir, Dari Danau hingga Revisi Tata Ruang
“Pajak itu untuk mendukung pembangunan. Kendaraan listrik juga memanfaatkan infrastruktur jalan,” ujarnya.
KDM juga mengingatkan, apabila pajak kendaraan dihapus sementara dana bagi hasil mengalami keterlambatan, hal tersebut dapat berdampak pada kemampuan pemerintah dalam membiayai pembangunan di Jawa Barat.
Meski demikian, ia optimistis tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan terus meningkat, seiring dengan perbaikan kualitas infrastruktur yang dirasakan langsung oleh warga.
Sebagai bentuk pelayanan, Pemprov Jabar juga menghadirkan kemudahan dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
“Salah satunya, masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama saat melakukan pembayaran,” tandas KDM.
(Herdi/PasundanNews.com)



















































