Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat.

PASUNDAN NEWS – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencegahan dan pengendalian perilaku seksual berisiko dan penyimpangan seksual di Bandung terus berjalan di internal Pansus 14 DPRD Kota Bandung. Anggota Pansus 14, Yoel Yosafat, menegaskan bahwa pembahasan aturan tersebut harus tetap berada dalam koridor yang tepat.

“Yang kami maksud sesuai dengan koridor adalah, tetap fokus pada pelindungan kesehatan dan tidak mengarah pada diskriminasi kelompok tertentu,” ujar Anggota Pansus 14 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat.

Menurut dia, sejak awal arah pembahasan memang difokuskan pada penguatan aspek kesehatan, khususnya pencegahan penyakit menular seksual serta penanganan kekerasan seksual yang belakangan marak terjadi. Namun dalam prosesnya, muncul dinamika dan perbedaan pandangan di internal pansus.

“Awalnya kita ingin memperkuat pelindungan kesehatan dan menekan angka penyakit menular seksual. Dalam prosesnya memang ada usulan agar pengaturannya diperluas. Nah, ini yang kemudian menimbulkan pro dan kontra,” ujarnya.

Yoel menegaskan, regulasi yang tengah disusun tidak boleh sampai melanggar prinsip hak asasi manusia maupun berpotensi digugat secara hukum. Ia mengingatkan agar perda yang dihasilkan memiliki landasan yuridis yang kuat serta tidak bersifat diskriminatif.

“Kita tidak ingin mempersekusi siapa pun. Yang diatur adalah aspek kesehatan dan perilaku berisiko. Jangan sampai perda ini justru bermasalah dan digugat ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya merujuk pada Mahkamah Konstitusi.

Ia juga mengakui bahwa hingga saat ini belum ada regulasi di tingkat pusat yang secara spesifik mengatur orientasi seksual. Karena itu, pendekatan yang dinilai paling rasional adalah melalui aspek penanggulangan kesehatan masyarakat.

Bahkan di Jakarta dan Bali yang kerap dianggap memiliki kehidupan sosial lebih bebas, kebijakan yang diterapkan tidak menyinggung masalah orientasi penyimpangan seksual.

“Di Jakarta dan Bali fokusnya tetap ada penanggulangan kesehatan seksual,” terangnya.

Karena itu, jika Kota Bandung ingin membahas mengenai orientasi penyimpangan seksual, menurutnya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Pasalnya, langkah tersebut akan menjadi yang pertama di Indonesia.

Sebagai kota dengan karakter religius sekaligus metropolitan, Bandung dinilai perlu bijak dalam menyusun aturan.

“Kita sepakat mencegah perilaku berisiko, tapi tidak membenci orangnya. Prinsipnya harus tetap memanusiakan,” tandasnya.

Pembahasan pasal demi pasal hingga kini masih terus berlangsung. Meski diakui cukup alot, pansus menargetkan penyusunan raperda rampung paling lambat satu atau dua bulan ke depan.

“Walau ada dinamika, namun pembahasan tetap berjalan. Dan kami harapkan akan segera diselesaikan. Karena yang penting Perda ini bisa diimplementasikan dengan baik,” pungkasnya.