PASUNDAN NEWS – Panitia Khusus (Pansus) 14 DPRD Kota Bandung terus menunjukkan progres signifikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seks Berisiko dan Penyimpangan Seksual.
Ketua Pansus, Radea, menjelaskan bahwa pembahasan kini telah memasuki tahap pendalaman pasal demi pasal bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengusul, yakni Dinas Kesehatan. Dalam prosesnya, Pansus juga melaksanakan berbagai tahapan partisipatif, di antaranya Focus Group Discussion (FGD) bersama akademisi, praktisi, organisasi masyarakat, serta perwakilan warga.
Selain itu, Pansus menerima audiensi dari masyarakat dan melakukan konsultasi dengan pemerintah guna memperkaya substansi Ranperda.
“Seluruh rangkaian ini dilakukan untuk memastikan Ranperda yang disusun benar-benar komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kami juga terus mengupayakan agar pembahasan ini dapat diselesaikan tepat waktu,” ujar Radea.
Dalam pembahasannya, Pansus menegaskan komitmen untuk mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Bandung serta memastikan keselarasan dengan hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fokus utama Ranperda ini adalah upaya pencegahan dan pengendalian perilaku seks berisiko serta penyimpangan seksual.
Sebagai bahan perbandingan, Pansus juga melakukan kajian terhadap sejumlah daerah yang lebih dahulu memiliki regulasi serupa, di antaranya Kabupaten Cianjur (Perda Nomor 1 Tahun 2020), Kota Bogor (Perda Nomor 10 Tahun 2021), dan Kabupaten Bandung (Perda Nomor 14 Tahun 2023).
Selain pendekatan kesehatan dan regulasi hukum, Pansus menyoroti pentingnya penguatan kearifan lokal sebagai bagian dari strategi pencegahan. Nilai-nilai budaya yang mencerminkan jati diri bangsa dinilai memiliki peran penting dalam membentuk karakter masyarakat dan menjaga identitas lokal.
Lebih lanjut, Radea menyatakan terinspirasi oleh pandangan Prof. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, yang menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi generasi muda dari perilaku penyimpangan seksual. Pandangan tersebut juga mencakup dukungan terhadap wacana Rancangan Undang-Undang (RUU) Anti-Penyimpangan Perilaku Seksual.
“Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga nilai moral dan agama. Indonesia sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegasnya.
Pansus 14 DPRD Kota Bandung berkomitmen untuk terus mengawal penyusunan Ranperda tersebut hingga tuntas, dengan harapan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam menjaga kesehatan, ketertiban, serta nilai-nilai sosial masyarakat.



















































