diskusi bertajuk Ciamis Beri Kabar (Misbar) yang digelar di Kantor PWI Ciamis, Senin (8/9/2025). Foto/Pasundananews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Ciamis mendapat sorotan dari DPRD dan kalangan akademisi.

Sejumlah persoalan mulai dari pemenuhan gizi, cita rasa, hingga standar higienitas makanan menjadi catatan penting.

Anggota Komisi D DPRD Ciamis, Nurmutraqien, menyampaikan kritik tersebut dalam diskusi bertajuk Ciamis Beri Kabar (Misbar) yang digelar di Kantor PWI Ciamis, Senin (8/9/2025).

Ia mengungkapkan, dari 70 dapur yang direncanakan, masih ada 14 dapur yang belum beroperasi.

Hingga kini, program MBG sudah menyerap 2.068 tenaga kerja dengan penerima manfaat sebanyak 155.827 orang. Jumlah ini masih jauh dari target 500.000 penerima manfaat.

“Di lapangan masih ditemukan kendala, terutama soal pemenuhan gizi yang berbeda antar dapur, juga rasa makanan yang belum seragam. Hal ini perlu ditelusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Nurmutraqin menegaskan pentingnya sertifikat higienis dari Dinas Kesehatan agar kualitas makanan benar-benar terjamin.

Ia juga menyoroti belum jelasnya status tenaga ahli gizi, apakah akan direkrut sebagai ASN atau tenaga kontrak.

“Ini PR besar. Jangan sampai program berjalan tanpa standar higienitas dan pengawasan gizi yang memadai,” tegasnya.

Baca Juga :Bupati Ciamis Ingatkan ASN: Integritas Harga Mati, Judi Online Berujung Pemecatan

Libatkan Masyarakat dalam Pengawasan

Pandangan kritis juga disampaikan akademisi Universitas Galuh (Unigal) Ciamis, Hendra Ebo.

Menurutnya, pengawasan MBG tidak bisa hanya mengandalkan DPRD dan pemerintah daerah, tetapi juga harus melibatkan masyarakat.

“Pengawasan harus bersifat delegatif dan normatif, bukan hanya dari inspektorat atau dinas terkait, tapi juga masyarakat yang memiliki kualifikasi di bidang gizi maupun keuangan,” katanya.

Hendra menekankan, pengawasan sebaiknya dilakukan sejak tahap produksi agar kualitas dan higienitas makanan terjamin.

Ia juga menyinggung regulasi yang sudah ada, yaitu Permenkes Nomor 14 Tahun 2021. Namun, di Ciamis saat ini baru dua dapur yang memiliki Sertifikat Laik Higien Sanitasi (SLHS), yaitu dapur di RSUD dan Lapas Ciamis.

“Regulasi sudah ada, tapi pelaksanaannya belum jelas. Harus ada petunjuk teknis yang memastikan makanan benar-benar higienis,” tegasnya.

Selain itu, Hendra menyoroti potensi pencemaran lingkungan dari limbah dapur MBG.

Menurutnya, Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di setiap dapur harus dipastikan berfungsi baik, apalagi banyak dapur berada di tengah pemukiman.

“Jangan sampai Ciamis yang sudah meraih predikat kota kecil terbersih di ASEAN justru tercemar limbah dari program ini,” tandasnya.

(Pepi Irawan/PasundanNews.com)