BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Persoalan peredaran minuman keras dan narkoba menjadi sorotan dalam audiensi antara Front Persaudaraan Islam (FPI) Kabupaten Ciamis dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis di Ruang Oproom Setda Ciamis, Jumat (22/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, FPI menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat terkait kondisi sosial yang dinilai semakin memprihatinkan, termasuk aktivitas hiburan malam yang disebut melanggar batas jam operasional.
Rombongan FPI diterima langsung oleh Bupati Ciamis Herdiat Sunarya bersama sejumlah kepala perangkat daerah.
Audiensi berlangsung sebagai ajang silaturahmi sekaligus penyampaian rekomendasi penanganan persoalan sosial di wilayah Ciamis.
Koordinator FPI Ciamis, KH Wawan Abdul Malik Marwan, mengatakan pihaknya membawa keresahan masyarakat mengenai maraknya peredaran miras dan narkoba yang dianggap mengancam generasi muda.
“Kami ingin ada langkah bersama untuk menjaga lingkungan Ciamis tetap aman dan kondusif. Masalah miras dan narkoba ini tidak bisa dibiarkan karena berdampak besar terhadap masyarakat,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, FPI meminta pemerintah daerah mengambil langkah lebih tegas, di antaranya dengan memperkuat pengawasan, menggelar razia rutin lintas instansi, hingga membentuk satuan tugas anti narkoba sampai tingkat lingkungan RT dan RW.
Baca Juga :PSGC Ciamis Hadapi Tantangan Baru di Liga 2, Herdiat Singgung Dukungan Sponsor dan Isu Kerja Sama Persib
Selain itu, mereka juga mendorong adanya layanan rehabilitasi gratis bagi korban penyalahgunaan narkoba serta penyediaan kanal pengaduan masyarakat yang dapat diakses selama 24 jam.
Menanggapi aspirasi tersebut, Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan bahwa Pemkab Ciamis tidak pernah mengeluarkan izin resmi untuk peredaran maupun penjualan minuman keras.
“Pemerintah daerah tidak pernah memberikan izin penjualan miras, baik untuk gudang, distributor, maupun penjual eceran. Kalau masih ada yang beredar di warung atau kios, berarti itu ilegal,” kata Herdiat usai kegiatan.
Ia menilai penanganan persoalan sosial memerlukan kerja sama semua pihak, termasuk pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat agar situasi tetap terkendali serta tidak memicu tindakan sepihak di lapangan.
Terkait tempat hiburan malam yang beroperasi melebihi batas waktu, Herdiat menegaskan bahwa aturan operasional sudah diatur jelas dalam izin usaha.
“Jam operasional maksimal sampai pukul 23.00 WIB. Kalau ada yang melanggar, tentu harus diberikan sanksi tegas, bahkan pencabutan izin jika tetap membandel,” tegasnya.
Herdiat juga mengakui regulasi yang dimiliki Pemkab saat ini masih bersifat umum karena penindakan baru mengacu pada Perda Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).
Karena itu, pemerintah daerah berencana mengusulkan regulasi khusus yang mengatur pencegahan perbuatan maksiat dan gangguan ketertiban sosial secara lebih rinci dan menyeluruh.
“Ke depan perlu ada aturan yang lebih spesifik agar penanganannya lebih kuat dan bisa berlaku untuk semua pihak tanpa terkecuali,” pungkasnya. (Pepi Irawan/PasundanNews.com)



















































