BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM –Kepolisian Resor (Polres) Pangandaran bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat dalam rumah tangga (KDRT) yang menghebohkan warga.
Terduga pelaku, Lendi Lesdiana (25) berhasil ditangkap di Kota Depok pada Senin (28/7/2025), hanya tiga hari setelah kejadian nahas itu terjadi.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Satreskrim Polres Pangandaran dan Unit Reskrim Polsek Padaherang, setelah melacak keberadaan pelaku yang sempat kabur dari lokasi kejadian.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Jumat malam (25/7/2025) di Dusun Purwasari, Rt 021 Rw 07, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang.
Lendi diketahui menusuk istrinya sendiri, Tia Permata Sari (27), menggunakan gunting, usai cekcok yang dipicu oleh konsumsi minuman keras bersama.
Korban mengalami luka serius di kepala, wajah, dan tubuh, dan ditemukan dalam kondisi bersimbah darah serta tak sadarkan diri.
Ia langsung dilarikan ke Puskesmas Padaherang terdekat oleh warga yang mendengar keributan di rumah pasangan tersebut.
Baca Juga :Diduga Ditusuk Suami, Wanita di Paledah Pangandaran Bersimbah Darah
Kapolres Pangandaran, AKBP Dr. Andri Kurniawan, S.I.K., M.H., membenarkan kejadian tersebut.
“Begitu menerima laporan, kami langsung bergerak ke TKP, melakukan evakuasi korban, mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi. Pelaku kemudian diburu dan berhasil ditangkap di persembunyiannya,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gunting yang digunakan menusuk korban, botol minuman keras, dan pakaian korban yang berlumuran darah.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Pangandaran dan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
“Kami pastikan, kasus ini akan diusut tuntas dan menyampaikan bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah kejahatan serius yang tidak bisa ditoleransi, siapapun pelakunya” pungkasnya
(Deni Rudini/PasundanNews.com)



















































