PASUNDAN NEWS – Anggota Panitia Khusus (Pansus) 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., menilai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat masih memiliki sejumlah kekurangan, terutama dalam hal pengaturan peran lembaga di tingkat masyarakat.
Menurut Uung, Raperda tersebut hanya membatasi peran pemerintah sampai di tingkat kelurahan, tanpa mengatur keterlibatan Rukun Warga (RW). Padahal, RW dinilai sebagai pihak yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
“Kalau hanya sampai kelurahan, rasanya kurang dalam. Peran RW sangat penting dan seharusnya diatur dalam peraturan wali kota (Perwal) sebagai turunan dari perda ini,” ujarnya di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (28/7).
Studi Banding ke Semarang dan Salatiga
Untuk memperkaya substansi Raperda, Pansus telah melakukan studi banding ke beberapa daerah, termasuk Semarang dan dalam waktu dekat akan mengunjungi Salatiga. Uung menyebut, Semarang menjadi contoh baik karena jarang terjadi konflik sosial, khususnya yang berkaitan dengan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).
“Semarang cukup harmonis meskipun masyarakatnya beragam, ada keturunan Arab, Tionghoa, dan lokal. Mereka punya semangat menjaga kerukunan,” jelasnya.
Uung menyoroti bahwa konflik terkait SARA di Kota Bandung biasanya muncul akibat kurangnya komunikasi antarkelompok. Persoalan yang paling sering terjadi, menurutnya, berkaitan dengan pendirian rumah ibadah.
“Warga sering kali belum tahu prosedurnya. Kalau kita bandingkan dengan daerah lain, mereka lebih komunikatif,” katanya.
Meski demikian, Uung menegaskan bahwa Raperda ini tidak membahas secara spesifik soal perizinan rumah ibadah, melainkan lebih menekankan nilai-nilai umum seperti toleransi, saling menghargai, dan kerukunan.
Salah satu poin yang disoroti Uung adalah tidak adanya klausul sanksi dalam Raperda tersebut. Raperda hanya mengatur larangan terhadap tindakan intoleransi dan diskriminasi, namun penyelesaiannya disarankan melalui musyawarah di tingkat kelurahan atau kecamatan.
“Kalau terjadi pelanggaran pidana, tentu bisa dilanjutkan ke aparat hukum. Tapi dalam Raperda ini penekanannya tetap pada musyawarah terlebih dulu,” jelasnya.
Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat ini terdiri dari 10 bab dan 24 pasal. Uung berharap, keberadaan peraturan ini bisa memperkuat semangat persatuan dan toleransi di tengah masyarakat Kota Bandung.




















































