Konferensi pers Polres Pangandaran mengungkap pelaku pembuang bayi di Parigi Kabupaten Pangandaran. Foto/Deni.Rudini

BERITA PANGANDARAN, PASUNDANNEWS.COM – Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat mengamankan seorang pelaku yang telah membuang bayinya.

Bayi perempuan yang baru lahir tersebut ditemukan di wilayah Dusun Karangnangka Desa Bojong Kecamatan Parigi, pada Rabu (25/9/2024).

Ibu tersebut melahirkan sendiri dan membuang bayinya di samping rumah warga.

Diketahui, motif pembuangan bayi tersebut karena pelaku  ketakutan akan reaksi suami dan kekhawatiran keadaan ekonomi, mengingat bayi itu merupakan anak ketiga.

Kapolres Pangandaran AKBP Mujianto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyidikan terhadap pelaku.

“Ancaman hukuman berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Saat ini bayi dalam kondisi baik dan dirawat di puskesmas.” Kata AKBP Mujianto, Kamis (26/9/2024).

Mujianto, mengungkapkan, pelaku melahirkan bayinya pada pukul 11.00 WIB, lalu membuangnya di samping rumah warga sekitar pukul 13.00 WIB.

“Bayi tersebut baru ditemukan oleh warga pada pukul 16.00 WIB. Penemuan ini menunjukkan respons cepat dari masyarakat dalam melaporkan situasi tersebut,” ungkapnya.

Mujianto melanjutkan, pelaku terancam sanksi pidana Pasal 76B junto Pasal 77 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 100 juta.

Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 305 KUHP yang dapat mengakibatkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Tambahan Pasal 308 memberikan ancaman kurungan hingga 2,9 bulan.

“Proses hukum ini menunjukkan ketegasan dalam penegakan perlindungan anak dan pencegahan tindakan serupa,” tegas Mujianto

Ia menambahkan, saat ini kondisi bayi dalam keadaan  baik dan dirawat di puskesmas. Pelaku pun didorong untuk menyusui bayi tersebut.

“Pemberian Air Susu Ibu (ASI) pertama sangat penting karena mengandung antibodi yang membantu kesehatan bayi. Harapannya, dengan dukungan ini, bayi dapat tumbuh dengan sehat,” pungkasnya

(Deni Rudini/PasundanNews.com)