PWI

PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Cianjur Mochamad Ikhsan
menegaskan PWI Kabupaten Cianjur menolak pengesahan rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal ini dinilainya dapat mengancam kebebasan pers.

“Ada sejumlah pasal dalam RUU KUHP yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers, diantaranya pasal 219 tentang Penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, pasal 262 tentang penyiaran berita bohong, pasal 281 tentang penghinaan kepada Pengadilan, dan lain-lain,” papar Mochamad Ikhsan, (1/10/2019).

Diakuinya kini sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Namun dinilainya jika sudah ada UU Pers, mengapa wartawan dilarang mengkritik pemerintah, mengkritik polisi, mengkritik hakim, dan lain-lain.

“Padahal yang kami kritik ini merupakan kebijakan pemerintah agar lebih baik,” tegasnya.

Dijelaskannya Dewan pers saat ini sudah dipanggil untuk melakukan audiensi dengan pemerintah dan DPR RI. Akan tetapi disayangkan mereka hanya menghadiri saja, semua pendapatnya tidak menjadi pertimbangan DPR RI.

“Tak hanya PWI Cianjur, PWI se-Indonesia juga dengan tegas menolak sepuluh pasal yang tertuang di RUU KUHP konroversial tersebut,” ujarnya.

Saat ini menyikapi penolakan sepuluh pasal RUU KUHP kontroversial, PWI, IJTI dan AJI di berbagai kota dan kabupaten telah melaksakan aksi demo ke kantor DPRD. Namun untuk kabupaten Cianjur tidak akan menggelar aksi, karena sudah ada kesepakatan untuk melakukan audiensi dengan pihak-pihak terkait.

“Rencananya pada Rabu (2/10/2019), kami (wartawan,-red) akan melakukan audiensi dengan DPRD, Polri dan Pemerintah Kabupaten Cianjur di aula PWI Cianjur. Ini guna menyampaikan aspirasi kami,” pungkasnya.