PASUNDANNEWS.COM, CIANJUR – Sebanyak 22 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pembobolan mesin ATM berhasil diamankan Polres Cianjur. Para tersangka beraksi di 23 lokasi yang berbeda di wilayah Kabupaten Cianjur.

“Ada 22 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dan pembobolan mesin ATM. Mereka berinisial KR, GY, HD, GR, DY, EP, RH, AS, RA, BR, SM, AM, IL, DM, RS, YG, DR, DD, SBP, AN, RA, dan MRM. Untuk alamat tersangka, masing-masing berdomisili di wilayah Sukabumi, Lampung dan Cianjur,” jelas Kapolres Cianjur AKBP. Juang Andi Priyanto S.I.K., S.H., M.Hum, saat ditemui wartawan di Mapolres Cianjur, selasa (2/10/2019).

Menurutnya, para tersangka kadang tidak segan untuk mengancam dan melukai korban. Jaringan pelaku curanmor ini memang tidak hanya di wilayah Cianjur tapi sampai Bandung dan Lampung.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 (dua) unit kendaraan R-4, 28 (Dua puluh delapan) unit kendaraan bermotor Roda-2 dari berbagai merk,” paparnya.

Selain itu ada 40 (empat puluh) pasang Plat Nomor Polisi, 5 (lima) buah alat perusak atau kunci T, 4 (empat) buah mata kunci perusak, 2 (dua) buah obeng, 1 (satu) buah mesin gurinda, uang sebesar Rp.2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) buah STNK.

“Untuk tindak kejahatan di 23 tempat kejadian perkara yaitu Kecamatan Cianjur 9 TKP, Kec. Cikalongkulon 3 TKP, Kec. Cilaku 2 (dua), Kec. Karangtengah 1 (satu), Kec. Cipanas 1 (satu), Kec. Pacet 1 (satu), Kec. Haurwangi 1 (satu), Kec. Campaka 1 (satu) TKP, Kec. Warungkondang 1 (satu),Kec. Gekbrong 1 (satu) TKP, Kec. Sukaluyu 1 (satu) TKP, dan Kec. Mande 1 (satu) TKP,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kapolres menerangkan modus operandi para tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor tersebut, yaitu para tersangka mengambil sepeda motor maupun mobil korban dengan cara merusak kendaraan, hingga tak segan pelaku memepet korban dan mengambil kendaraannya secara paksa.

“Tersangka pun menggunakan kunci palsu perusak atau kunci astag (leter “T”), setelah itu menjual kendaraan sepeda motor dan mobil hasil curian. Sedangkan untuk pencurian ATM, tersangka merusak shuter/lidah mesin ATM (alat pengeluaran uang),” jelasnya.

Menurutnya, jajaran polres akan bertindak tegas terhadap curanmor, dan akan menerima laporan bagi siapa saja yang menjadi korban. Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan PJS akan mengembalikan semua kendaraan bermotor hasil curian kepada pemiliknya.

“Para tersangka akan dikenai pasal – pasal untuk beberapa tindak kejahatan yaitu pasal 363 KUHP (Curat) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, Pasal 365 KUHP (Curas) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP (Penadahan) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tukasnya.

Artikulli paraprakPWI Cianjur Tolak Pengesahan RUU KUHP
Artikulli tjetërHMI Tasik: DPRD Jangan Sampai Manis di Mulut Tapi Lalai Setelah Jadi