Peresmian Bale Adhyaksa oleh Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Resmikan Bale Adhyaksa, Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya mengharapkan sejumlah kasus yang sudah masuk ke pengadilan dapat diminimalisir.

Dalam hal ini, Herdiat memberikan apresiasi atas inovasi dan kreasi Kejaksaan dengan diresmikannya Bale Adhyaksa sebagai Rumah Restorative Justice bagi lima Kewadanaan Ciamis.

Menurutnya, Restoratif Justice ini merupakan sarana mediasi perkara ringan yang dilakukan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat setempat.

“Kami berharap dengan adanya tempat tersebut masalah-masalah ringan bisa diselesaikan dengan damai di luar persidangan, dengan syarat yang telah ditentukan sesuai dengan undang-undang,” ucapnya.

Kegiatan ini pun turut dihadiri oleh jajaran Forkopimda lainnya dan diresmikan secara virtual yang diikuti oleh seluruh Camat dan Kepala Desa di lima Kewadanaan Kabupaten Ciamis.

Saat peresmian Bale Adhyaksa ditandai dengan penekanan tombol sirine dan pembukaan tirai secara bersama-sama oleh Bupati Ciamis bersama Wakil Bupati Ciamis, Sekda Ciamis dan Kajari Ciamis.

Bale Adhyaksa sebagai Inovasi Kejari

Menurutnya, peresmian Bale Adhyaksa tersebut merupakan satu terobosan luar biasa semata-mata untuk melindungi masyarakat dengan perkara kecil atau ringan.

“Disini dituntut peran pemerintah dari tingkat Kabupaten sampai Desa/Kelurahan serta tokoh masyarakat, tokoh ulama untuk sama-sama memediasi orang-orang agar tidak sampai ke kepolisian,” terangnya.

Herdiat pun menerangkan beberapa kejadian atau permasalahan sebelumnya sudah berhasil ditindaklanjuti oleh kejaksaan Ciamis melalui rumah RJ ini sehingga tidak terjadi penjatuhan hukuman.

“Manfaatkan Balai Adhyaksa yang sudah ada ini walaupun belum sempurna, mudah-mudahan dengan ini kasus-kasus yang sudah masuk berlanjut ke kepolisian ke pengadilan dapat sedikit di minimalisir,” katanya.

Optimalisasi Tugas dan Fungsi Kejaksaan

Sementara itu, Kajari Ciamis Erny Veronica Maramba, S.H., M.Hum menyampaikan peresmian Bale Adhyaksa tersebut untuk mengoptimalkan tugas dan fungsi kejaksaan dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Kajari Ciamis menjelaskan bahwa keberadaan dari bale Adhyaksa di lima eks kewadanaan di Kabupaten Ciamis ini telah memiliki dasar hukum yang jelas.

“Saya mengapresiasi atas kebijakan Bupati Ciamis dengan Perbup No 28 Tahun 2022 tentang optmlisasi penyelenggaraan keadilan restorative di Kabupaten Ciamis serta dengan diterbitkannya Keputusan Bupati No 180/KPTS.506 tentang penetapan rumah keadilan RJ di Kabupaten Ciamis tepatnya di 5 kewadanaan,” kata Kajari Ciamis. (Herdi/PasundanNews.com)