PASUNDANNEWS.COM, SUBANG- Koordinator Divisi Hukum ,Penindakan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih menegaskan pihaknya akan memproses caleg yang terbukti melakukan money politic.

“Kita akan proses sesuai peraturan perundangan-undangan dan jika sudah ada putusan pengadilan yang bersangkutan bisa dibatalkan meskipun sudah memenangkan pileg,” tegasnya.

Ia juga menyebut prosedur tersebut bisa dilaksanakan jika syarat formil dan materilnya terpenuhi seperti bukti dan saksi.

“Tentu bisa kita proses jika syarat formil dan materil nya terpenuhi” tambahnya.

Ia juga meminta masyarakat jika ada temuan caleg yang terindikasi melakukan money politic untuk melapor ke SentraGakkumdu di kantor Bawaslu Sukabumi. (candra/tiara)

Artikulli paraprak28 Ribu Hektare KBU Rusak Akibat Pemerintah tidak Jalankan Peraturan
Artikulli tjetërSesar Lembang Mengancam, BNPB Pasang Rambu Peringatan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini