PASUNDANNEWS.COM, NGAMPRAH – Tujuh puluh persen Kawasan Bandung Utara (KBU) dirusak pembangunan. Perusakan ini terjadi akibat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tidak benar-benar dilaksanakan para pemangku kebijakan.

Bertepatan peringatan Hari Bumi Internasional yang jatuh pada tanggal 22 April sekaligus momentum Hari Kesiapsiagaan Bencana, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat, masyarakat Punclut, dan masyarakat Pagerwangi menyuarakan peringatan, “KBU SEKARAT”.

Dadan Ramdan Direktur WALHI Jabar menilai, Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat belum efektif dijalankan, terbukti dengan semakin maraknya pembangunan sarana komersil di KBU sehingga berdampak besar bagi kelangsungan hidup masyarakat se-Bandung Raya.

“Masiv-nya pembangunan-pembangunan beton di KBU ini berakibat kawasan resapan semakin berkurang, lahan kawasan lindung semakin berkurang, dan banjir di cekungan Bandung semakin bertambah dan semakin meluas,” kata Ramdan saat ditemui di Kp. Sukasari, Desa Pagerwangi, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Kamis (25/4).

Dibeberkan Ramdan, luas KBU mencapai 40 ribu hektare akan tetapi 70 persennya atau sekitar 28  ribu hektare rusak akibat alih fungsi lahan yang tersebar mulai dari Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung.

“Ini fungsinya berubah, rusak jadi sarana komersil hotel, apartemen, perumahan mewah, perumahan mewah skala besar, wisata, dan juga pembangunan-pembangunan lainnya,” ujarnya.

Di kota Bandung sendiri, dia menjelaskan,  dari 3.000 hektare KBU yang tersisa hanya 500 hektare saja. Mirisnya, 500 hektare yang tersisa pun dalam kondisi terancam rencana pembangunan sarana komersil.

“Ada yang tersisa ini pun kondisinya sekarang terancam kembali oleh pembangunan properti seperti di kawasan Ciumbuleuit yang kini semakin masiv pembangunan sarana komersil, itu fakta yang kita temukan,” jelasnya.

Melihat kondisi KBU saat ini, dia menyatakan, KBU dalam kondisi sekarat akibat praktik alih fungsi lahan resapan, kawasan lindung, dan kawasan hutan yang terus berlangsung.

“Kita menemukan 70 persen banjir di kawasan selatan di sumbang Kawasan Bandung Utara yang mana tiga bulan terakhir saja Bandung Utara sudah empat kali banjir bandang, ini akibat hilangnya kawasan resapan,” bebernya.

Diakui Ramdan, 10 tahun yang lalu WALHI pernah menyatakan bahwa Pemprov Jabar, Pemerintahan Kabupaten/Kota harus menghentikan izin-izin pembangunan sarana komersil dan mengadakan moratorium izin pembangunan sarana komersil.

“Jadi tidak ada lagi izin-izin baru bagi pengembangan wisata, pengembangan properti di KBU, kita juga minta audit bagi perusahaan komersil bila melanggar berikan sanksi baik itu pencabutan izin, pidana, maupun perdata,” ungkapnya.

Ditambahkan dia, tidak adanya moratorium akan berdampak semakin sekaratnya KBU akibat visi wisata dari pemerintah kabupaten/kota.

“Pembangunan sarana komersil skala besar hentikan karena perda nomor 2 tahun 2016 itu sudah mengatur tapi faktanya aturan itu hanya diatas kertas,” tandasnya. (alvin/tiara)

Artikulli paraprakNyai Karsinah Mengguncang Panggung Festival Kreasi Batik
Artikulli tjetërJika Terbukti Lakukan Money Politic, Caleg Terpilih Bisa Dipidana

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini