Tak Bawa Surat Antigen dan Bukti Vaksin, Siap-siap di Putar Balik
Ilustrasi penyekatan yang dilakukan petugas saat PPKM darurat

Pasundannews – Sekjen Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APBBI) DPD Jabar, M. Satriawan Natsir menyampaikan, semenjak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, sekitar 12.400 karyawan di rumahkan.

Tak hanya itu, dari 22 mal di Kota Bandung di perkirakan potensi kerugian mal sekitar Rp 27,5 miliar per hari.

Ia berharap ada solusi agar mal dan pusat perbelanjaan bisa memperkecil kerugian, salah satunya menaikan tarif parkir.

“Kita upayakan tarif parkir ke mal itu bisa dinaikkan. Saat ini tarif parkir roda 4 itu Rp 3.000. Di kota lain ada yang Rp 40.000 – Rp60.000,” jelasnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung, Elly Wasliah mengapresiasi Para pengusaha dan pengelola pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern di Kota Bandung mentaati aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hal tersebut, kata dia, sangat membantu mengurangi penyebaran virus covid-19 di Kota Bandung.

“Alhamdulilah mematuhi aturan. Sampai hari ini belum ada yang melanggar,” ungkapnya.

Ketaatan juga di tunjukan melalui jam operasional yaitu dari pukul 10.00 – 19.00 dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

“Toko modern atau swalayan di Kota Bandung ini hanya boleh buka area yang jual kebutuhan sehari-hari. Di luar kebutuhan itu, wajib tutup. Fesyen, kosmetik, dan lainnya di tutup. Ini biar ada keadilan juga dengan mal,” pungkasnya.

*Hndra*