Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur di Purwakarta Dicabuli
Ilustrasi (Pixabay)

Purwakarta, Pasundannews – Pelaku bernama RS berhasil di tangkap polisi usai melakukan perbuatan asusila kepada anak di bawah umur.

Pelaku ialah warga Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta. Sebelum melakukan perbuatan pencabulan, korban di rayu dan di ajak pesta miras bersama pelaku.

Peristiwa itu terjadi pada 2 juni 2021 lalu. Saat itu pelaku bersama teman-temannya mengajak korban untuk pesta miras. ketika korban sudah terpengaruh alkohol, membuat pelaku melakukan perbuatan asusila.

“Saat itu Ibu korban merasa khawatir anaknya tak kunjung  pulang. Kemudian dia berinisiatif mencari bersama ketua RT setempat. Hingga akhirnaya kedapatan anaknya sedang bersama Pelaku,” kata Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Fitran Romajimah, Senin (13/6/2021).

Ketika kedapatan sedang melakukan pesta miras, Ibu korban kaget melihat anaknya sudah dalam kondisi tidak berbusana. Karena hal itulah Ibu korban langsung melaporkan ke Pihak Polisi.

“Pelaku sudah di amankan dan akan di lakukan pemeriksaan mendalam. Saat ini kita masih menyelidiki apakah ada korban lain dari kasus ini,” ujar dia.

Atas perbuatannya itu, Pelaku perbuatan asusila kepada Anak di Bawah Umur akan di jerat UU Perlindangan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

*Hendra*

Artikulli paraprakSatu Desa di Garut Lockdwon, Usai Puluhan Warga Terpapar Covid-19
Artikulli tjetërSindikat Pemalsu Dokumen di Kabupaten Bandung Ditangkap, Masyarakat Diminta Waspada