Sindikat Pemalsu Dokumen di Kabupaten Bandung Ditangkap, Masyarakat Diminta Waspada
Sindikat Pemalsu Dokumen di Kabupaten Bandung Ditangkap, Masyarakat Diminta Waspada (Poto: Polresta Bandung)

Bandung, Pasundannews – Tiga Orang Pelaku sindikat pemalsu dokumen berhasil di amankan Satreskrim Polresta Bandung, Senin (14/6/2021). Mereka di duga telah melakukan pemalsuan dokumen negara, yang beroperasi di Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

Kasus tersebut terungkap ketika petugas kepolisian Polresta Bandung melakukan operasi siber dan di dapati aksi ketiga pelaku di daerah Baleendah.

“Ketika melakukan operasi siber, Hasilnya ada 1 website bernama berkah dokumen yang mencurigakan,” kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin 14 Juni 2021.

Menurut Hendra, ketika di lihat laman website, tertulis jelas kalau mereka merupakan layanan jasa pembuatan dokumen resmi dan aspal.

“Mereka menyediakan jasa mencetak berbagai macam, mulai dari ijazah, STNK, buku nikah, KTP sampai akta tanah,” ujarnya.

Pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran IP website, dan di dapati  lokasi pengelola website berada di wilayah Kabupaten Bandung.

“Kita ketahui bahwa pengelola berada di Baleendah. Kita langsung melakukan penangkapan,” katanya.

Lanjut Hendra, bahwa pelaku telah beroperasi melakukan pemalsuan dokumen selama 2 tahun. Adapaun pendapatan para pelaku sebulan mencapai Rp10 juta-Rp15 juta.

“Modusnya, mereka buat website kemudian ada orang yang mengunjungi, kemudian akan berniat membeli dokumen palsu. Na langkah selanjutnya nanti mereka arahkan ke WhastApp lalu melakukan transaksi,” ujarnya.

Ketika harga antara pemesan dan pembeli di sepakati. Di lakukan pembayaran DP sebesar 30% sampai 50%. Ketika bukti pembayaran DP sudah di terima pelaku. Kemudian pelaku melakukan pencetakan dan akan selesai sekitar dua hari kemudian.

Adapun dokumen palsu itu nantinya akan di kirim melalui alamat pembeli menggunakan jasa ekspedisi kilat dan pelunasan akan di bayar ketika barang sudah di terima sang pembeli.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku sindikat pemalsu dokumen ini di jerat pasal 264 juncto pasal 263 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.

*Angga*

Artikulli paraprakDicekoki Miras, Anak di Bawah Umur di Purwakarta Dicabuli
Artikulli tjetërUsai KPK Atensi Dugaan Korupsi DPRD Jabar, Ketua KAMMI: Kami Tunggu Secepatnya