Deni Wardani, Terpidana Kasus Korupsi danah Hibah
Deni Wardani, Terpidana Kasus Korupsi danah hibah berhasil diringkus Ti Kejari Kota Bandung (Poto: Kejari Kota Bandung)

Bandung, Pasundannews – Setelah menjadi buronan selama 8 tahun, terpidana kasusu korupsi Dana Hibah kepada pusat kajian lingkungan (PKL) Kota Bandung, Deni Wardani akhirnya sukses di ringkus.

Terpidana Deni berhasil di tangkap Tim Intelijen serta Tindak Pidana Korupsi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung.

Ia jadi buronan untuk perkara Dana Hibah Kota Bandung dalam tahun anggaran 2010 yang nyatanya tidak di gunakan sesuai peruntukannya.

“Terpidana kasus korupsi Bantuan Dana Hibah DENI WARDANI Bin DENI SOLIHAT berhasil di tangkap Tim Intelijen serta Tindak Pidana Korups. Terkait masalah Tindak Pidana Korupsi penyelewengan/penyalahgunaan Dana  Hibah kepada pusat kajian lingkungan (PKL) Kota Bandung buat aktivitas sosialisasi manfaat lingkungan hidup sebesar Rp. 150. 000.000, yang di prediksi fiktif/tidak cocok peruntukannya Tahun 2010,” tulis statment Kejari Bandung.

Sehabis melakukan persembunyian serta pelarian, Deni Wardani sudah di resmikan selaku buronan semenjak 8 tahun yang lalu ataupun di tahun 2013.

“Bersumber pada vonis Majelis hukum Negara (PN) Tipikor Bandung No 11/ Pid. Sus/ TPK/ 2013/ PN. Bdg bertepatan pada 01 April 2013 Melaporkan tersangka DENI WARDANI Bin DENI SOLIHAT dalam status in Absentia serta melaporkan tersangka DENI WARDANI Bin DENI SOLIHAT teruji secara legal serta meyakinkan bersalah,” lanjut statment Kejari Bandung.

Dalam keterangannya, Denny Wardani teruji sudah melaksanakan tindak pidana korupsi dan bakal di penjara sepanjang 4 tahun.

“Melaksanakan tindak pidana korupsi dengan pidana penjara sepanjang 4( 4) tahun serta pidana denda sebesar Rp 50. 000. 000, serta apabila pidana denda tersebut tidak di bayar di tukar dengan pidana kurungan sepanjang 2( 2) bulan,” tulis Kejari.

Sehabis sukses di tangkap usai 8 tahun buron, Deni Wardani langsung di giring serta di jebloskan ke Lapas Sukamiskin Bandung.

“Setelah pengecekan administrasi serta kesehatan, berikutnya terpidana DENI WARDANI Bin DENI SOLIHAT langsung di berangkatkan ke Lapas Sukamiskin Kota Bandung buat menempuh masa hukumannya,” tutupnya.

*Angga*

Artikulli paraprakDukung Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas
Artikulli tjetërRieke Diah Pitaloka Sosialisasikan Program Integrasi Ultra Mikro