PASUNDAN NEWS – Sebanyak 472 Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai melaksanakan Pengajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada Senin, (20/9).

Diketahui, PTM harus terhenti imbas dari merebaknya Covid-19 terhitung mulai sejak Maret 2020 dan diganti dengan Pengajaran Jarak Jauh (PJJ).

Kepala Dinas Pendidikan Asep Dendih mengatakan merujuk Surat Edaran Sekretariat Daerah KBB terkait Juklak dan Juknis PTM Terbatas, hanya sekolah yang sudah masuk sistem kesiapan belajar yang diizinkan menggelar PTM Terbatas.

“Update per (19/9) SD yang sudah masuk sistem kesiapan dan diizinkan menggelar PTM Terbatas sebanyak 69 persen, sementara sisanya masih dalam tahap persiapan,” katanya saat meninjau pelaksanaan PTM Terbatas di SDN Sirnagalih Ngamprah, (20/9).

Asep menambahkan dari 16 kecamatan, terdapat dua kecamatan yang belum mendapat rekomendasi untuk menggelar PTM Terbatas yakni Parongpong dan Rongga, sementara kecamatan yang secara keseluruhan SD-nya dapat menggelar PTM Terbatas adalah Sindangkerta.

“Untuk Parongpong dan Rongga, hari ini kita akan adakan rapat (pembahasan) bersama para kepala sekolah dan kecamatan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Disdik KBB Dadang Sapardan menambahkan, demi keberlangsungan PTM Terbatas di KBB, pihaknya akan mengadakan evaluasi rutin sebagai parameter.

“Untuk evaluasi setiap satu pekan sekali, dilaporkan kepada satuan tugas Covid-19 setempat dalam hal ini Puskesmas, dan itu wajib,” katanya.

Berikut rincian update per (19/9) SD di KBB yang telah diizinkan menggelar PTM Terbatas berdasarkan wilayah kecamatan.

Kecamatan Cisarua : 5 SD

Kecamatan Lembang : 65 SD

Kecamatan Gununghalu: 35 SD

Kecamatan Batujajar : 32 SD

Kecamatan Cililin : 40 SD

Kecamatan Cipongkor : 45 SD

Kecamatan Padalarang : 60 SD

Kecamatan Cihampelas : 41 SD

Kecamatan Cikalongwetan : 57 SD

Kecamatan Saguling : 15 SD

Kecamatan Cipatat : 12 SD

Kecamatan Cipeundeuy : 40 SD

Kecamatan Sindangkerta : 25 SD

Kecamatan Ngamprah : Belum Terkonfirmasi

Kecamatan Parongpong : Belum Diizinkan

Kecamatan Rongga : Belum Diizinkan. (im)

Artikulli paraprakPemkab Bandung Barat Terus Gencarkan Program Vaksinasi
Artikulli tjetërPertama di Indonesia, Kotak Sampah Drop Box di Ciamis Sulap Botol Plastik Jadi Uang Digital