Istimewa

PASUNDANNEWS.COM, CIAMIS –Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial di Kabupaten Ciamis resmi diperpanjang hingga 12 Juni 2020.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis, Dr. H. Herdiat Sunarya melalui surat Keputusan Bupati tentang Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Parsial Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Untuk Kecamatan Ciamis, Kawali, Panjalu, Rancah, Panawangan dan Panumbangan akan dilakukan pengawasan secara ketat” Ujar Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, Minggu (31/5/2020), dalam surat keputusan melalui Humas Setda Ciamis.

Selain itu, pelaksanaan PSBB Parsial perpanjangan juga diprioritaskan di wilayah Desa Banjarsari Kecamatan Banjarsari.

“Untuk Desa/Kecamatan Banjarsari ditetapkan sebagai wilayah pelaksanaan PSBB Parsial prioritas dengan pemantauan terhadap keluarga pasien terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Herdiat.

Dalam pelaksanaan PSBB Parsial perpanjangan, Herdiat juga mengimbau kepada warga Ciamis dilarang mengadakan kerumunan lebih dari lima orang serta wajib melaksanakan protokol kesehatan dalam semua aktifitas.

“Seluruh masyarakat Ciamis wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Seperti menggunakan masker, jaga jarak atau physical distancing dan cuci tangan menggunakan sabun/hand sanitizer,” ungkap Herdiat.

Herdiat juga memerintahkan kepada para Camat untuk mensosialisasikan bahwa Pemkab Ciamis Memberlakukan PSBB parsial perpanjangan ini kepada masyarakat.

“Camat harus mengimplementasikan, mencatat dan melaporkan perkembangan situasi kondisi di wilayah masing-masing” tukasnya. (Hen/Pasundannews.com)

Artikulli paraprakLongsor Kembali Terjadi di Jalur Cibinong -Sindangbarang
Artikulli tjetërTravel Bodong Angkut Pemudik Diamankan Polres Cianjur