BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3DW) Jawa Barat Wilayah Kota Banjar menggelar razia gabungan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Jalan Letjen Suwarto, Parungsari, Kota Banjar, Selasa (15/7/2025).

Razia ini melibatkan jajaran Satlantas Polres Banjar, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar, serta Subdenpom III/2-4 Banjar.

Kendaraan roda dua, roda empat, hingga kendaraan berukuran besar diberhentikan satu per satu untuk diperiksa kelengkapan dan kepatuhan administrasi pajak kendaraan bermotor. Razia ini bertujuan untuk menekan jumlah kendaraan yang belum membayar pajak tahunan.

“Razia ini kami lakukan untuk menurunkan angka KTMDU atau kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang,” ujar Kepala P3DW Jabar Wilayah Kota Banjar, Benny Suranata.

Benny menjelaskan, kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Apabila pengendara terbukti belum membayar pajak, maka bisa langsung melakukan pembayaran di tempat. Sedangkan bagi pengendara yang masa berlaku SIM-nya habis, akan dikenakan tilang oleh petugas kepolisian.

Baca Juga :Tegakkan Disiplin Lalu Lintas, Polres Banjar Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Lodaya 2025

Hingga saat ini, capaian pajak kendaraan bermotor di Kota Banjar telah mencapai 53 persen. Namun, masih terdapat sekitar 19 persen kendaraan yang belum melakukan daftar ulang dari total potensi kendaraan sebanyak 67.000 unit.

“Artinya masih ada sekitar 19 ribu kendaraan yang belum daftar ulang,” terang Benny.

Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga turut menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang tengah berlangsung. Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan.

“Sekarang sedang ada program pemutihan yang diperpanjang sampai 30 September 2025. Kami imbau masyarakat manfaatkan kesempatan ini, karena denda dan tunggakan dibebaskan,” pungkasnya.

(Hermanto/PasundanNews.com)