Jusuf Kalla. Foto/Istimewa

BERITA POLITIK, PASUNDANNEWS.COM – Mantan Wapres Jusuf Kalla (JK) memberikan penjelasan.

Terlebih mengenai pernyataan nominal pembayaran cicilan dan bunga utang pemerintah yang mencapai Rp 1.000 triliun per tahun.

Jusuf Kalla menyebutkan, saat ini utang pemerintah telah menembus level Rp 7.850 triliun, mengutip CNBC, Minggu (11/6/2023).

Jusuf Kalla pun meyakini, dalam waktu dekat total utang pemerintah akan menembus Rp 8.000 triliun.

“Bulan-bulan ini pasti naik Rp 8.000 triliun,” kata Jusuf Kalla, dalam sebuah acara diskusi stasiun TV nasional pada Sabtu (10/6/2023).

Lebih lanjut ia bilang, saat ini utang pemerintah didominasi oleh surat berharga negara (SBN).

Adapun SBN sendiri disebut memiliki bunga rata-rata sebesar 6,5 persen per tahun.

Dengan asumsi utang pemerintah sebesar Rp 8.000 triliun, yang didominasi oleh SBN dengan tingkat suku bunga sebesar 6,5 persen.

Maka besaran bunga yang dibayarkan oleh pemerintah, kata JK, mencapai lebih dari Rp 500 triliun per tahun.

“Itu bunga saja. Ini kan utang kan dicicil, tenornya katakan rata-rata 10 tahun, artinya dalam 10 tahun utang harus lunas,” ujar JK.

Menurut JK, dengan asumsi tersebut, maka nominal cicilan pokok yang harus dibayarkan pemerintah mencapai sekitar Rp 700 triliun per tahun.

Sehingga, total pembayaran berkaitan dengan utang mencapai lebih dari Rp 1.000 triliun per tahunnya.

“Ini perhitungan kasar saja, dan perhitungan data bunga yang dibayar tahun ini Rp 450 (triliun),” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menampik pernyataan JK yang menyebutkan, nominal pembayaran berkaitan utang pemerintah mencapai Rp 1.000 triliun per tahun.

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo mengatakan, pemerintah sangat berhati-hati dan terukur dalam melakukan pembayaran pokok dan bunga utang.

Ia pun menunjukan data pengeluaran pembiayaan pemerintah yang tidak menembus Rp 1.000 triliun. Namun memang terus meningkat setiap tahunnya.

Berdasarkan data Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) BPK, pada 2021 pemerintah mengeluarkan dana Rp 902,37 triliun untuk melakukan pembayaran utang pokok dan bunganya. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakHari Jadi Ciamis ke-381, DPRKPLH Serahkan Penghargaan Penanganan dan Pengelolaan Sampah Terbaik 2023
Artikulli tjetërDPT Pemilu 2024 Akan Ditentukan oleh KPU: Periksa Kepesertaan Anda di Sini!