Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). Foto/Ist.

BERITA NASIONAL, PASUNDANNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024.

Rencananya, pengumuman DPT tersenut akan KPU akukan pada tanggal 20-21 Juni 2023.

“Kira-kira dalam waktu 10 hari lagi, KPU kabupaten/kota akan menetapkan daftar pemilih tetap,” ungkap Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam konferensi pers di kantor Komnas HAM, Jakarta, Minggu (11/6/2023).

Terkait dengan pengumuman DPT, Hasyim mengajak masyarakat untuk memeriksa apakah namanya sudah terdaftar atau belum.

Proses pengecekan DPT dapat masyarakat atau calon pemilih lakukan melalui situs web cekdptonline.kpu.go.id.

Masyarakat diminta untuk memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) mereka.

Jika sudah terdaftar, maka akan muncul informasi mengenai nama dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Hasyim menjelaskan bahwa KPU telah menyediakan menu “lapor” bagi mereka yang belum terdaftar.

Pengguna dapat mengklik menu tersebut dan melaporkan nama dan NIK mereka yang belum terdaftar.

Hasyim menjelaskan bahwa KPU akan melakukan sinkronisasi ulang untuk masyarakat yang NIK-nya belum terdaftar.

Proses sinkronisasi ulang akan dilakukan oleh KPU di kabupaten/kota sesuai dengan domisili yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon pemilih.

“Kami harap masyarakat dapat memeriksa apakah mereka sudah terdaftar atau belum. Jika sudah terdaftar, itu merupakan hasil kerja keras yang bermanfaat. Jika belum terdaftar, masih ada kesempatan,” kata Hasyim. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakUtang Pemerintah Tembus Rp 8.000 Triliun, Ini Penjelasannya Menurut Jusuf Kalla
Artikulli tjetërErling Haaland Raih Treble Winner di Usia yang Masih Muda