UMK Kabupaten Ciamis Tahun 2023 Direkomendasikan Naik 6,52 Persen. Foto/Istimewa

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Ciamis pada tahun 2023 direkomendasikan naik 6,52 persen.

Hal tersebut disampaikan Bupati Ciamis Herdiat Sunarya kepada Pemprov Jawa Barat untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Jabar.

Mengenai pembahasan UMK Kabupaten Ciamis ini, disampaikan Herdiat dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis di Oproom Setda Ciamis, pada Jum’at (2/12/2022).

Untuk diketahui, UMK Ciamis tahun 2023 sendiri direkomendasikan naik sebesar 6,52 % dari asalnya UMK 2022 yaitu Rp. 1.897.867,14 menjadi UMK 2023 sebesar Rp. 2.021.657,42 (naik menjadi Rp. 123.790,28).

Keputusan ini telah disepakati pada rapat pleno Dewan atau Pengupahan Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 1 Desember 2022.

Mengacu pada formulasi PERMENAKER nomor 18. Tahun 2022 tentang penetapan Upah minimun UMP/UMK Tahun 2023.

Kesepakatan tersebut merupakan serangkaian tahap lanjutan yang dilaksanakan pada rapat pleno sebelumnya oleh seluruh anggota DEPEKAB CIamis, Disnaker beserta OPD terkait, asosiasi pengusaha indonesia (apindo) ciamis, KSPSI, Akademisi, ekonomi dan BPS.

Herdiat menyatakan dirinya setuju dan siap serta akan segera dibuatkan surat persetujuannya untuk disampaikan kepada Pemerintahan yang lebih tinggi lagi yaitu kepada Gubernur Jawa Barat untuk bisa ditetapkan.

“Insyallah saya siap untuk membuat rekomendasi untuk dikirimkan ke pemerintahan yang lebih tinggi lagi, namun paling penting saya titipkan adalah kondusifitas Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut pun Herdiat mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang telah melaksanakan pembahasan secara seksama.

Sehingga menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang diharapkan dapat memberikan kebaikan dan kebermanfaatan.

“Saya haturkan banyak terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semuanya yang sudah melaksanakan pembahasan dengan alot sehingga menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang tentu dapat menguntungkan semua pihak, baik itu para buruh dan juga para pengusaha,” paparnya.

“Buruh dan pengusaha adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan”, sambung bupati.

Menurutnya, alotnya pembahasan pleno tersebut tentu dilandaskan pada penyesuaian aturan-aturan dari pusat baik itu UU, PP dan lain sebagainya.

“Namun yang paling penting adalah bagaimana kita menyikapi dan memberikan implementasi dari aturan-aturan tersebut sehingga bermanfaat bagi kta semua,” tandasnya.(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakDesa Sindangangin Lakbok Masuk Verifikasi Akhir Lomba P2WKSS
Artikulli tjetërQurbanasyik, Perusahaan Berbasis Digital Gelar Bakti Sosial