Tunjangan Kinerja Pemdes di Banjar Picu Perdebatan, DPMD Fasilitasi Musyawarah. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Rencana penyaluran bantuan keuangan desa untuk tambahan penghasilan peningkatan kinerja aparatur desa tahun 2026 memicu perdebatan di Kota Banjar.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Banjar memfasilitasi pertemuan yang melibatkan camat, kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di ruang rapat DPMD, Rabu (11/3/2026).

Pertemuan tersebut digelar menyusul terbitnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 900/Kep.121-DPM-Desa/2026 tentang penyaluran bantuan keuangan desa.

Dalam forum tersebut membahas skema tambahan penghasilan bagi unsur pemerintah desa yang bersumber dari bantuan keuangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Kepala DPMD Kota Banjar, Asep Yani Taruna, mengatakan pertemuan tersebut digelar setelah adanya permintaan dari perwakilan sekretaris desa yang ingin mendapatkan kejelasan terkait isi surat dari DPMD Provinsi Jawa Barat.

“Sehari sebelumnya ada permintaan dari para perwakilan sekretaris desa untuk membahas surat dari DPMD Provinsi Jawa Barat mengenai tunjangan peningkatan kinerja bagi pemerintah desa,” ujarnya kepada awak media, Kamis (12/3/2026).

Baca Juga : Praktisi Hukum Soroti Penanganan Kasus Wakil Wali Kota Bandung, Tekankan Pentingnya Kehati-hatian Aparat

Dalam surat tersebut disebutkan bantuan keuangan provinsi akan diberikan kepada unsur pemerintah desa, mulai dari kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa hingga anggota BPD. Namun, besaran tunjangan yang tercantum dalam surat tersebut menjadi perhatian dalam forum diskusi.

Berdasarkan informasi yang dibahas, kepala desa direncanakan menerima tunjangan sebesar Rp 2 juta per bulan. Sementara sekretaris desa sebesar Rp 200 ribu per bulan, sedangkan perangkat desa seperti kaur, kasi, dan kepala dusun sebesar Rp 150 ribu per bulan. Adapun anggota BPD akan menerima Rp 100 ribu per orang setiap bulan.

Perbedaan nilai tunjangan tersebut memunculkan berbagai pandangan dari peserta rapat. Sejumlah peserta menilai adanya kesenjangan yang cukup jauh antar unsur pemerintahan desa.

Sehingga hal itu dikhawatirkan dapat menimbulkan ketidaknyamanan bahkan perpecahan di internal perangkat desa. Diskusi dalam pertemuan itu pun sempat berlangsung cukup dinamis.

Asep menjelaskan, dalam pembahasan tersebut juga disebutkan adanya komponen tunjangan kinerja dan operasional. Namun hingga saat ini petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) program tersebut belum diterbitkan oleh pemerintah provinsi.

Baca Juga :Gebrakan Musik DCDC Soul & Vibes Ramadhan Ramaikan Kota Banjar

“Dari diskusi tadi muncul pandangan bahwa ada perbedaan yang cukup jauh antara tunjangan kepala desa dan sekretaris desa, sehingga perlu ada penjelasan lebih lanjut,” kata Asep.

Melalui musyawarah tersebut, seluruh peserta akhirnya sepakat untuk berkonsultasi langsung dengan DPMD Jawa Barat guna memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme serta peruntukan bantuan tersebut.

“Kami sepakat untuk berkonsultasi ke pemerintah provinsi agar mendapatkan kejelasan mengenai juklak, juknis, serta peruntukan tunjangan tersebut,” ujar Asep.

Langkah itu dinilai penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tingkat desa sekaligus menjaga keharmonisan di lingkungan pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kota Banjar belum memberikan tanggapan terkait perbedaan besaran tunjangan tersebut. (Hermanto/PasundanNews.com)