Tolak Kaitan Ricuh di DPRD, Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Ciamis Fokus pada Tuntutan Reformasi Polri. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Ciamis Menggugat menegaskan bahwa mereka tidak terlibat dan tidak memiliki agenda aksi di Gedung DPRD Kabupaten Ciamis.

Unjuk rasa yang digelar pada Sabtu (30/8/2025) hanya berlangsung di halaman Polres Ciamis, sesuai izin resmi yang telah dikantongi.

Aksi yang dimulai pukul 15.00 hingga 17.40 WIB itu berlangsung tertib dengan tujuan menyuarakan keadilan atas tewasnya Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online di Jakarta.

Mereka memastikan kericuhan di depan Gedung DPRD, seperti perusakan kaca, pot bunga, lampu taman, hingga rambu lalu lintas, bukan bagian dari agenda mereka.

Menurut Ketua HMI Cabang Ciamis, Adytya Maulana Aziz, menegaskan bahwa aksi mereka murni damai dan terfokus di Polres. Ia menyayangkan insiden perusakan di DPRD yang mencoreng citra aksi.

Baca Juga :Buntut Rusak Kantor DPRD, Polres Ciamis Tetapkan 16 Tersangka

“Kami tidak merencanakan aksi di DPRD. Fokus kami adalah menyampaikan aspirasi secara tertib di Polres Ciamis untuk menuntut reformasi kepolisian yang lebih manusiawi,” ujar Adytya, Minggu (31/8/2025).

Aliansi juga mengapresiasi partisipasi warga Ciamis yang membantu aparat TNI dan Polri mengamankan oknum perusuh. Mereka mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas pelaku dan memberi pernyataan resmi agar masyarakat tidak salah paham.

Aliansi menegaskan tetap berkomitmen menjaga jalannya unjuk rasa secara damai dan terkoordinasi.

“Kami berkomitmen menyuarakan aspirasi dengan cara damai demi memperjuangkan supremasi sipil dan penegakan hukum,” tambah Adytya.

Kasus kematian Affan Kurniawan diharapkan menjadi momentum reformasi kepolisian agar lebih akuntabel, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Baca Juga :Unjuk Rasa di Kota Banjar Diwarnai Pengrusakan Gedung DPRD oleh Oknum Massa

Koordinator Lapangan sekaligus Ketua GMNI Ciamis, Bayu Hidayatulloh, menyoroti dugaan pelanggaran HAM oleh oknum kepolisian.

Menurutnya, tindakan yang menyebabkan hilangnya nyawa warga sipil telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (Perkap No. 7 Tahun 2022) serta UU No. 2 Tahun 2002 tentang tugas Polri.

“Aliansi mendesak Kapolri untuk, pertama mengusut oknum pelaku melalui Divisi Propam. Kedua, menjamin transparansi penegakan hukum agar tidak terjadi impunitas. Ketiga, menyempurnakan SOP pengendalian massa,” terangnya.

Selain itu, mereka meminta Komnas HAM serta lembaga independen mengawal kasus tersebut.

Bahkan, aliansi mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang dinilai gagal menjamin keselamatan warga.

Bayu menegaskan bahwa aliansi akan terus konsisten menyuarakan aspirasi dengan damai.

“Kasus ini harus menjadi titik balik untuk membangun institusi kepolisian yang lebih berorientasi pada pelayanan masyarakat,” tandasnya.

(Pepi Irawan/PasundanNews.com)