Kegiatan Penyuluhan Hukum di aula kantor Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin (27/11/2023). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Bidang Hukum Setda Kota Banjar gencar melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) kepada masyarakat.

Kali ini, Bidang Hukum Setda Banjar melakukan sosialisasi Perda No. 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Perda No. 10 Tahun 2017 tentang Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.

Acara berlangsung di aula Kantor Kecamatan Purwaharja dan dihadiri oleh peserta dari berbagai kalangan, termasuk guru PAUD, PKK, unsur Kecamatan Purwaharja, serta perangkat desa, Senin (27/11/2023).

Narasumber utama dalam acara ini adalah Anggota Komisi III DPRD Kota Banjar, Gun Gun Gunawan.

Ia menyampaikan pentingnya penyuluhan ini agar masyarakat dapat memahami dan mengimplementasikan Perda tersebut.

“Penyuluhan diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai penyelenggaraan bantuan hukum dan perlindungan bagi perempuan serta anak korban kekerasan,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Purwaharja, Rina Purnama Sari, mengungkapkan pandangannya terhadap kegiatan ini.

Ia menekankan bahwa penyuluhan ini sangat penting untuk menciptakan pemahaman yang lebih luas di kalangan masyarakat sekitar.

“Dengan pemahaman yang baik, diharapkan masyarakat dapat melibatkan diri secara aktif dalam penerapan Perda tersebut di kehidupan sehari-hari,” katanya.

Meningkatkan Pemahaman Masyarakat Tentang Peraturan Daerah 

Acara ini tidak hanya menjadi wadah untuk menyampaikan informasi, tetapi juga sebagai forum diskusi antara peserta dan narasumber.

Diskusi mengenai implementasi Perda dilakukan untuk mendapatkan berbagai pandangan dan pemahaman yang lebih mendalam.

Selain itu, kehadiran guru PAUD menjadi unsur penting dalam kegiatan penyuluhan ini.

Mereka diharapkan dapat menjadi agen perubahan di lingkungan pendidikan, menyebarkan informasi ini kepada siswa dan orang tua agar pemahaman tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh.

PKK, unsur kecamatan, dan perangkat desa juga turut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Keterlibatan mereka diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menyebarkan informasi ke tingkat masyarakat yang lebih luas.

Penyuluhan ini menjadi momen untuk memotivasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang hak dan perlindungan yang dimiliki, serta tindakan yang dapat diambil jika menghadapi situasi tertentu.

Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi perempuan dan anak-anak.

Di akhir acara, Camat Purwaharja menyampaikan harapannya agar informasi dan pemahaman yang diberikan dalam kegiatan ini dapat tersebar luas dan diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat.

“Dengan demikian, tujuan dari Perda No. 6 Tahun 2023 dan Perda No. 10 Tahun 2017 dapat tercapai secara maksimal, menciptakan lingkungan yang adil, aman, dan mendukung bagi semua warga Kecamatan Purwaharja,” pungkas Rina.

(Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakKunjungi Rumah Relawan PRABOWO-IWAN BULE, Mochammad Iriawan Disambut Hangat Warga Kota Banjar 
Artikulli tjetërPengukuhan Duta Komisi KPA di Ciamis, Bupati Herdiat : Gen Z Jadi Pemutus Mata Rantai HIV/AIDS