CIANJUR, PASUNDANNEWS – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat bersama Polda Jabar menginvestigasi sengketa tanah areal pembangunan SPBU di Kampung Pasekon RT 01/RW 19, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas, Selasa (21/7/2020). Tim Kanwil BPN Jabar bersama Polda Jabar langsung mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, dan Kantor Desa Cipanas untuk megumpulkan data dan fakta.

Sebelumnya, di areal sengketa tersebut sudah dilakulan penyegelan sekaligus penggembokan oleh petugas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur dibantu petugas TNI/Polri. Penyegelan pembangunan SPBU seluas 9.385 meter, atas nama PT Hisyam Utama ini, dilakukan lantaran pihak pengembang diduga membangun tanpa ijin dari ahli waris M. Miftah Abdul Fatah.

Kepala Seksi Sengketa dan Konflik Kanwil BPN Jawa Barat, Hariman, mengatakan, jajarannya bersama Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah dari Polda Jabar sedang menindaklanjuti pengaduan terhadap objek tanah di Desa Cipanas. Untuk menindaklanjutinya, perlu dilakukan investigasi dengan turun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan berbagai data dan fakta.

“Tentu diperlukan penggalian, pendalaman serta pengkajian dari berbagai aspek. Kami ingin mendapatkan data dari segi administrasi, yuridis, maupun fisik. Ini supaya nanti jadi bahan laporan kami ke Kementerian Agraria sebagai pihak yang memutuskan,” ujar Hariman, Selasa (21/7/2020).

Menurutnya, jika semua data dan fakta di lapangan terkumpul, maka permasalahan tersebut akan terungkap. Sehingga itu, sekarang tim sedang fokus mencari data dan faktanya dengan mendatangi Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur, dan Kantor Desa Cipanas.

“Kita detail mencari data dan faktanya, baik dari pihak pengadu maupun pihak yang tanahnya dipermasalahkan. Termasuk kalau ada putusan-putusan pengadilan, ini nanti akan dijadikan referensi untuk pendalaman,” tegasnya.

Dijelaskan Hariman, kasus sengketa tanah bersertifikat hak guna bangunan Nomor 83/Cipanas atas nama PT Hisyam Energi Putra atas tanah seluas lebih kurang 9.385 meter persegi sudah berlangsung cukup lama. Ia menuturkan belum bisa menjelaskan secara detail karena masih dalam proses pendalaman dan pengkajian.

“Informasi, diobjek tersebut sudah ada bangunan. Sehingga kami cek langsung ke lapangan,” kata dia.

Diakuinya hasil pengumpulan dan pendalaman data serta fakta kali ini akan dijadikan bahan untuk melaksanakan rapat koordinasi selanjutnya di tingkat provinsi. Hingga akhirnya akan melibatkan Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN. “Untuk di Cianjur ini merupakan kasus yang pertama. Intinya kita mencari kebenaran dari sisi formil, materil, dan yuridisnya,” terangnya.

Sementara itu Kuasa Ahli Waris Tanah an/ Miftah dan Hari Kushaeri, Endang Darmidi menjelaskan tanah yang dibangun merupakan milik adat atas nama M.Miftah Abdul Fatah seluas 9.385 meter persegi dengan nomor persil 452-453-454, jadi jelas ini bukan tanah negara.

“Ini sudah sesuai dengan pengukuran dan aturan BPN. Kami sudah melakukan mediasi namun tidak ada itikad baik oleh pihak yang membangun ditanah ahli waris,” ujarnya.

Pihaknya sebagai kuasa ahli waris menegaskan bahwa tanah ini sudah sah merupakan tanah milik adat dan bisa dikroscek ke BPN. Bahkan ahli waris sesuai keterangan desa dan camat tidak pernah diperjualbelikan.

“Jadi jika ada perijinan jelas itu fiktif dari Desa Cipanas pun sudah meralatnya. Alhamdulillah kini
Tim Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN bisa melakukan investigasi lapangan dengan mengumpulkan berbagai data dan fakta, jelas kami sangat mengapresiasi,” tandasnya. (fhn/Pasundannews)

Artikulli paraprakDua Gol Ronaldo Antarkan Juventus Puncaki Klasemen Serie A, Sekaligus Jadi Rekor Baru
Artikulli tjetërKetua IKWI Cianjur Toreh Juara 1 Karya Tulis Tingkat Nasional