PASUNDAN NEWS – Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, S.H., S.I.K., M.Si menegaskan tersangka penyiraman air keras oleh tersangka AL terhadap Sarah (21) yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dijerat primair pasal 340 KUHP, subsidair pasal 338 KUHP, lebih subsidair pasal 354 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Hal tersebut terungkap dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Penyiraman Air Keras, Selasa 7 Desember 2021.

“Modus operandi yang dilakukan korban terhadap tersangka, karena sakit hati terhadap korban karena tidak menganggap dirinya layaknya sebagai seorang suami dan ibu korban yang dianggap hanya menginginkan materi tersangka saja.” ucap Kapolres Cianjur dihadapan jurnalis di depan Lobby Mapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur yang memimpin pelaksanaan konferensi pers menjelaskan kronologis kejadian berawal pada tanggal 07 Oktober 2021, tersangka AL menikah dengan Sarah secara agama dan tidak tercatat di Pemerintahan.

Setelah pernikahan tersebut tersangka, dan korban tinggal bersama di rumah ibu korban di Kampung Munjul RT 02/07 Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.

“Akan tetapi, perjalanan rumah tangga tersangka dan korban tidak harmonis sehingga pada hari Sabtu tanggal 20 November sekitar pukul 01.00 WIB.

Tersangka melakukan aksinya, dan korban sudah tergeletak didepan teras rumah milik ibunya dengan kondisi memperihatinkan penuh luka bakar dihampir seluruh bagian muka dan tubuh korban, ,” ungkap Kapolres.

Menurutnya aksi tersangka dilakukan ketika ibu dan kedua adik korban sedang tidak berada dirumah tersebut.

Sedangkan saat itu tetangga yang merupakan saksi bernama Apip mendengar suara mesin sepeda motor yang sangat kencang, kemudian terdengar suara benturan pintu dan ada suara rintihan meminta tolong, sehingga saksi keluar dari rumah sehingga saksi kaget melihat kondisi korban.

“Saksi langsung memberitahukan kepada Ketua RW setempat dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cianjur Kota. Untuk selanjutnya pihak kepolisian mendatangai TKP dan membawa korban ke RSUD Cianjur,” paparnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, didapat keterangan bahwa telah terjadi keributan atau penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka AL terhadap korban, namun saat itu tersangka sudah melarikan diri dan diketahui bahwa Tersangka sudah berada di Bandara Soekarno Hatta Tangerang.

“Kami langsung koordinasi dengan pihak Sat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta. Hingga akhirnya tersangka dapat diamankan hendak membeli tiket pesawat dengan tujuan Negara Timur Tengah. Selanjutnya tersangka dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Namun nahas pada Sabtu 20/11 sekitar jam 21.00 Wib. korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Cianjur dikarenakan luka bakar yang parah,” tandasnya. (Farhaan)

Artikulli paraprakTahun 2021 Kegiatan Konstruksi di Ciamis Capai Anggaran Rp 400
Artikulli tjetërDua Kali Raih Kemenangan, DPP Balad Galuh Sampaikan Pujian untuk PSGC Ciamis