BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Diduga menjadi pelaku utama dalam serangkaian aksi penjambretan yang terjadi di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah, jajaran Satreskrim Polres Banjar berhasil membekuk Seorang pria berinisial SG (41).
SG ditangkap di rumahnya di Dusun Sidamukti, Desa Cintajaya, Kecamatan Lakbok, Kabupaten Ciamis, Rabu, (15/10/2025).
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Reskrim IPTU Heru Samsul Bahri menyebut, penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang telah memantau pergerakan pelaku selama beberapa waktu.
“Pelaku ini cukup licin, tapi kami akhirnya berhasil membekuknya setelah mengumpulkan bukti dan keterangan dari para korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (16/10/2025).
SG diketahui menggunakan sepeda motor Kawasaki Ninja 250 CC berwarna merah dalam menjalankan aksinya.
Modus yang digunakan tergolong kejam, yaitu memepet korban (umumnya perempuan) dan merampas barang bawaannya secara paksa. Beberapa korban bahkan mengalami luka-luka akibat terjatuh dari kendaraan.
Dalam pengakuannya kepada polisi, SG mengaku terpaksa melakukan aksi kriminal karena tekanan ekonomi.
Baca Juga :Yayasan AKI dan Jaber Kota Banjar Bantu Keluarga Prasejahtera di Balokang
Ia tidak memiliki pekerjaan tetap dan menyebut penjambretan sebagai satu-satunya cara memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Motif pelaku adalah ekonomi. Ia mengaku melakukannya karena desakan kebutuhan hidup,” ujarnya.
Polisi telah mengidentifikasi 14 lokasi tempat SG melakukan aksinya. Di Kota Banjar ada tiga lokasi, empat lokasi di Kabupaten Ciamis, dan tujuh lainnya tersebar di wilayah Jawa Tengah. Aksi-aksi itu memiliki pola yang sama dan ditargetkan pada korban perempuan yang berkendara sendirian.
Dari hasil penggeledahan, aparat menemukan sejumlah barang bukti seperti beberapa unit ponsel, faktur pembelian, tas selempang, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta dua unit sepeda motor.
“Semua barang bukti tersebut diduga kuat terkait dengan aksi penjambretan yang dilakukannya,” kata Heru.
Sementara itu, salah satu korban, Siti Solihah (34), warga Langensari, Kota Banjar, menjadi saksi kunci dalam kasus ini. Ia mengaku dijambret saat mengendarai sepeda listrik di Jalan Waringinsari pada pertengahan September 2025.
“Tiba-tiba motor merah itu memepet saya, lalu tas saya ditarik paksa. Saya terjatuh dan ponsel serta uang saya dibawa kabur,” katanya.
SG kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
(Hermanto/PasundanNews.com)




















































