BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banjar mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan sepeda listrik di jalan raya umum karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna maupun pengendara lain.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih ditemukannya masyarakat, termasuk anak-anak dan remaja, yang mengendarai sepeda listrik di jalur kendaraan bermotor.
Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro melalui Kasat Lantas Polres Banjar AKP Priyo Sumbodo menjelaskan, aturan mengenai penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Penggerak Motor Listrik.
“Sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum. Kendaraan ini memiliki keterbatasan dan tidak dirancang untuk bercampur dengan kendaraan besar di jalur padat,” ujar Priyo, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, penggunaan sepeda listrik di jalan umum memiliki tingkat risiko kecelakaan yang cukup tinggi. Selain ukuran kendaraan yang kecil, penggunanya juga sering sulit terlihat oleh pengendara lain, terutama kendaraan besar.
Baca Juga :Jelang Nobar Persib vs Persijap, Satlantas Polres Banjar Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
Ia menilai kondisi tersebut dapat memicu kecelakaan lalu lintas, terlebih jika digunakan di ruas jalan dengan volume kendaraan tinggi.
“Kecepatan sepeda listrik memang terbatas, namun tetap berbahaya jika digunakan di jalur kendaraan umum karena tidak memiliki perlindungan memadai bagi pengendaranya,” katanya.
Priyo menambahkan, keberadaan sepeda listrik di jalan raya juga berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas.
Apalagi, sebagian besar pengguna berasal dari kalangan usia muda yang belum memahami aturan berkendara dengan baik.
Dalam regulasi yang berlaku, sepeda listrik hanya diperbolehkan digunakan di area tertentu seperti lingkungan perumahan, kawasan wisata, jalur khusus sepeda, maupun area car free day.
Selain itu, kendaraan tersebut dibatasi dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.
Satlantas Polres Banjar pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi menghindari risiko kecelakaan serta menjaga keselamatan bersama di jalan raya.
“Jika ditemukan digunakan di jalan umum, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku. Karena itu kami meminta masyarakat lebih bijak menggunakan sepeda listrik sesuai peruntukannya,” pungkasnya.(Hermanto/PasundanNews.com)



















































