PASUNDAN NEWS, CIANJUR – Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak dibawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. dan digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur.

Kapolres Cianjur mengatakan tersangka berhasil diamankan setelah melakukan penyidikan selama 6 bulan.

Diketahui sebelumnya pada hari Kamis 27 Juli 2023 masyarakat Kabupaten Cianjur dihebohkan dengan penemuan mayat yang diduga anak perempuan yang sudah menjadi kerangka di TKP Pantai Ranca Enco Kampung Cikakap Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur.

Personel Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku setelah melakukan pelarian di sebuah gubuk di Kampung Campang Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung.

“Jadi selama pelariannya pelaku ini bersembunyi di sekitar tempat penangkapan, pelaku berinisial S yang berumur 46 tahun warga Kampung Cikakap Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur sementara korbannya adalah anak berinisial NS umur 7 tahun yang merupakan warga Kampung Cinamo Desa Tanjungsari Kecamatan Agrabinta Kabupaten Cianjur. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya pakaian korban, sandal milik korban dan beberapa barang yang diduga alat yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban.” ucap Kapolres Cianjur.

Diketahui, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama pada tahun 2011, pelaku melakukan hal yang sama yaitu melakukan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur kemudian melakukan pembunuhan terhadap korban, kasus tersebut terjadi di Bakauheni Lampung, pelaku divonis 15 tahun penjara namun setelah pelaku ini bebas di bulan Februari 2023 namun pada bulan Juli 2023 pelaku ini melakukan kembali perbuatan yang sama.

“Pelaku ini diduga pedofil karena dua kejadian korbannya merupakan anak dibawah umur dan keduannya dibunuh oleh pelaku setelah melakukan kekerasan seksual terhadap korban” jelasnya.

Untuk modus operandi, pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara pada saat korban pulang sekolah kemudian bermain dengan kawannya, pelaku ini tertarik dengan korban untuk melakukan aktivitas seksual terhadap korban kemudian pelaku mengajak korban ke pesisir pantai dan kemudian disana pelaku memperlihatkan rekaman video porno kepada korban.

Setelah itu, korban diperkosa oleh pelaku dan karena korban melawan, pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (Fhn)

Artikulli paraprakSakit Hati, Remaja Sebar Video Mesum Dipidana Penjara Paling Lama 6 tahun
Artikulli tjetërSLANK Bakal Hadiri Kampanye Akbar Ganjar di Cirebon