Konferensi Pers Polres Ciamis mengungkap kasus pembunuhan di Imbanagara Kabupaten Ciamis. Foto/PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Suami sirih dengan inisial AMN (51) ditemukan membunuh istrinya TM (46) di Imbanagara Kabupaten Ciamis.

Kasus tersebut sebagaimana hasil dari temuan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis Polda Jawa Barat.

Peristiwa ini masuk ke dalam dugaan tindak pidana. Pasalnya pelaku dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, pada 10 September 2023 lalu.

Secara kronologis, pembunuhan terjadi di kediaman pelaku yang berada di Desa Imbanagara Kecamatan Ciamis Kabupaten Ciamis.

“Berawal dari laporan masyarakat yang dihebohkan dengan kematian seorang warga di sebuah rumah wilayah Imbanagara,” ujar Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers, Kamis (14/9/2023).

AKBP Tony mengungkapkan, sebelumnya pelaku AMN berusaha mengaburkan kejadian yang sebenarnya.

Namun, tak sampai 1×24 jam, Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku dan mengungkap fakta sebenarnya.

Polres Ciamis Ungkap Kronologis dan Motif Pembunuhan 

Tony menjelaskan, pelaku sendiri merupakan suami sirih dari korbannya.

Ia menerangkan, kejadian berawal ketika pelaku pulang bekerja menjadi tukang parkir di salah satu rumah makan di daerah Ciamis.

“Sebelum pulang pelaku dan korban terlebih dahulu membeli makanan berupa martabak di dekat Alfamart Imbanagara,” katanya.

Kemudian, sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku dan korban sampai di rumah. Sehingga pelaku menanyakan hasil parkir yang telah di dapat seharian.

Namun saat itu korban ingin uang hasil parkir tersebut diambil lebih oleh korban. Lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli kebutuhan pribadi korban.

“Akhirnya pelaku pun marah karena saat itu korban berbicara dengan pelaku menggunakan bahasa yang kasar dan kencang. Hingga akhirnya pelaku yang saat itu sedang duduk makan martabak langsung berdiri dan menjambak rambut korban,” paparnya.

Setelah itu, jelas Tony, tangan kanan pelaku langsung menampar pipi kiri korban. Namun saat itu korban mencoba untuk melawan dengan mencekik leher dan menendangkan kaki ke arah perut dan kemaluan pelaku.

“Sambil mengeluarkan bahasa-bahasa yang tak pantas dan membuat pelaku semakin marah,” tuturnya.

Tony menjelaskan, pelaku cekcok dengan korban dalam kurun waktu sekitar pukul 22.00-23.00 WIB.

“Hal itu sesuai dengan keterangan saksi sekitar rumah korban. Pukul 10.00 WIB, ada suara teriakan dan pukul 11.00 tidak ada lagi. Keterangan saksi cekcok diawali uang hasil parkir,” katanya.

Lalu, korban sempat meminta uang hasil parkir untuk kehidupan sehari-hari, pelaku pun kesal hingga akhirnya menganiaya korban.

“Penganiayaan pelaku terhadap korban menggunakan tangan hasil rekonstruksi pelaku membenturkan korban ke tembok,” tutur Tony.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dikenakan Pasal 338 KUHPidana, atau Pasal 354 ayat (2) KUHPidana atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.

“Ancaman hukuman penjara 15 tahun, 10 tahun dan 7 tahun penjara,” pungkas Tony. (Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakDisdik Ciamis Gelar Sosialisasi Sulingjar, Upaya Optimalkan Perencanaan Pendidikan Berbasis Data
Artikulli tjetërKPU Peroleh Dana Hibah untuk Pilkada Ciamis 2024, Berikut Jumlah Nilainya