Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin. Foto/Istimewa

BERITA JABAR, PASUNDANNEWS.COM – Study Tour yang menjadi kegiatan edukasi lapangan di setiap sekolah tengah menjadi perbincangan publik.

Hal itu ramai diperbincangkan pasca kecelakaan bus Trans Putera Fajar yang mengangkut rombongan siswa SMK Lingga Kencana, Kota Depok.

Insiden tersebut hingga merenggut nyawa 11 orang dan puluhan luka-luk dalam kecelakaan maut bus, pada Sabtu 12 April 2024 pekan lalu.

Study Tour di wilayah Jawa Barat terkait perizinannya kini semakin diperketat.

Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau kepada Bupati dan Wali Kota di Jabar untuk memperketat izin kegiatan study tour.

Melalui dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor: 64/PK.01/KESRA tentang study tour dalam Satuan Pendidikan, per tanggal 8 Mei 2024.

Dalam SE tersebut berisi imbauan untuk memperketat izin kegiatan study tour yang dilaksanakan satuan pendidikan di wilayah masing-masing.

“Kami ingin sekolah-sekolah di Jabar agar study tour-nya di Jabar saja supaya ekonomi sendiri ada pergerakan. Selain itu, pihak sekolah diminta memperhatikan kondisi kendaraan yang akan digunakan untuk melaksanakan study tour,” ujar Bey.

“Kelayakan bus maupun kesehatan pengemudi, pelajaran dari kasus Subang ini, terkait tahun kendaraan jangan menggunakan bus tua,” imbuhnya.

Penambahan Infrastruktur di Kawasan Ciater Subang

Atas kejadian ini, muncul wacana penambahan infrastruktur jalan di kawasan Ciater, Kabupaten Subang,

Bey Machmudin menyebut kini pihaknya tengah menunggu hasil dari investigasi dan evaluasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

“Untuk penambahan infrastruktur jalan, kami masih menunggu hasil dari KNKT, apa harus ada perombakan rambu, pelebaran jalan dan lainnya, kami masih menunggu,” kata Bey, di Gedung Sate, Kota Bandung, pada Senin (13/5/2024).

Lebih lanjut, Bey menegaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Polda Jabar dan Dinas Perhubungan Jabar untuk melarang bus yang tidak memiliki uji layak KIR, pengemudi ugal-ugalan, dan tak memiliki SIM supaya tidak beroperasi lagi.

“Kami akan koordinasikan dengan Dishub dan Polda, jika tidak ada uji KIR dan pengemudi melanggar aturan di jalan pasti ada sanksi,” ucapnya.

Bey menambahkan, SE yang telah diterbitkan itu masih bersifat imbauan dan pihaknya akan terus mengkaji surat edaran tersebut.

“Misalkan ada sekokah yang sudah berencana untuk pergi ke luar daerah, kami tidak melarang karena sifatnya masih imbauan, tapi kami berharap jika masih bisa diubah, lebih baik dalam kota saja,” ungkap Bey.

“Jabar punya segalanya, pariwisata dan industri pun ada semua di Jawa Barat,” pungkasnya.

(Herdi/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakJelang Hari Raya Idul Adha, Pj Bupati Ciamis Lakukan Sidak Kebutuhan Bahan Pokok di Pasar Cihaurbeuti 
Artikulli tjetërHalal Bihalal ICMI Jabar, Bey Machmudin Harapkan Kolaborasi bersama Mahasiswa KKN Tangani Stunting