Gerai SI GEULIS yang berada di Kecamatan Banjarsari untuk Permudah Layanan Perizinan Berusaha di Kabupaten Ciamis. Foto/Dok.PasundanNews.com

BERITA CIAMIS, PASUNDANNEWS.COM – Dalam upaya menumbuhkan ekonomi dalam mendorong pembangunan Kabupaten Ciamis perlu adanya intervensi dari investor.

Investor dengan menanamkan modal melalui usahanya akan berdampak pada pertumbuhan pembangunan ekonomi di Kabupaten.

Dalam upaya menarik investor bisa melakukan investasi, DPMPTSP Ciamis sudah melakukan beberapa upaya strategi agar investor bisa menanamkan modalnya dan berinvestasi usaha di Ciamis.

Kepala DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Ciamis, Rudi mengatakan, salah satu strategi untuk menarik investor dengan mempermudah izin usaha.

“Salah satunya itu, pada proses pembuatan izin usaha. Namun sekarang sudah sangat mudah untuk mengurus izin usaha, bisa langsung melalui aplikasi OSS-RBA,” kata Rudi, Senin (13/6/2022).

Rudi menyebutkan bahwa sistem OSS-RBA mempermudah investor atau masyarakat pada umumnya dalam mengurus izin usaha.

Permohonan izin usaha melalui sistem Online Online Single Submission Risk Approach (OSS-RBA) ini bisa masyarakat akses langsung menggunakan smartphone pintar.

“Tentu sangat mempermudah, termasuk saat berada di rumah, menggunakan komputer ataupun telpon pintar masyarakat bisa akses langsung,”

Rudi juga menyebutkan, pihaknya sudah melakukan strategi atau terobosan dalam memudahkan investor atau pelaku usaha dalam mengurus izin usaha.

DPMPTSP Ciamis kata Rudi sudah melakukan inovasi dalam memudahkan izin usaha melalui gerai SI GEULIS (Selesaikan Izin di Gerai Untuk Layanan Izin Ciamis).

Ia menjelaskan, gerai SI GEULIS dimaksudkan untuk meningkatkan keterjangkauan pelayanan kepada masyarakat para pelaku usaha yang tersebar di wilayah kecamatan.

Sehingga diharapkan adanya peningkatan legalitas para pelaku usaha melalui pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS-RBA.

“Selain memudahkan proses akses izin usaha untuk investor juga sangat memudahkan bagi para pelaku usaha yang berada kecamatan yang belum memiliki legalitas usaha,” katanya. (Hendry/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakDorong Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat, DPMPTSP Ciamis Permudah Izin Usaha Melalui OSS-RBA
Artikulli tjetërBupati Ciamis Ajak Pengusaha dan Agnia Optimalkan Potensi Zakat