PASUNDANNEWS, SUKABUMI – Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud mempertanyakan Program PMDK PTPN VIII Goalpara. Menurutnya

Berdasarkan Surat Direksi PTPN VIII Tanggal 17 Mei 2018, Nomor SB/III.2/1609/V/2018. Kepada Mentri ATR/ BPN RI, Perihal Penjelasan Permohonan Hak Baru oleh masyarakat. Menjelaskan bahwa lahan yang dimohon masyarakat tersebut adalah satu kesatuan dari Sertifikat HGU Kebun Goalpara berdasarkan SK HGU Nomor : 12/HGU/DA/71 dan HGU Nomor : 24/HGU/DA/71 yang telah berakhir pada Tahun1996 dan 2013. Dan sudah dimohonkan perpanjangan Tanah HGU eks Perkebunan PTPN VIII. Yang sampai Saat ini belum dikabulkan permohonannya.

Sementara itu, PTPN VIII menggulirkan program Pemberdayaan Masyarakat Desa Kebun (PMDK) katanya sebagai upaya perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan melindungi asset milik perusahaan.

Ia juga mempertanyakan HGU PTPN VIII sudah berakhir Tahun 1996 dan Tahun 2013 dan belum diperpanjang, Dan sedang diusulkan hak baru oleh masyarakat dan dilahan-lahan yang tidak produktif sudah digarap secara mandiri oleh petani, saat ini diclaim sepihak sebagai program PMDK, dengan memasang papan nama dikebun-kebun petani yang merasa tidak ikut bagian dari program PMDK.

“Kita menyayangkan pola-pola yang dilakukan oleh pihak PTPN tersebut karena telah membuat resah sebagian petani yang sedang mengusulka hak baru dan tidak ikut proram PMDK. Sebab, saat Hak nya sudah berakhir maka pihak PTPN tidak bisa melakukan hubungan hukum dengan pihak manapun dalam bentuk program apapun, kecuali menjaga, merawat tanaman yang ada, yaitu tanaman teh.” Katanya. (Pasundannews /admin)

Artikulli paraprakSinergi Jabar Bergerak Garut dan Karang Taruna Mekargalih Gelar GASIBU
Artikulli tjetërKarang Taruna Kecamatan Sadananya Menggelar Kegiatan Teras Kopi (Temu rasa dan Konsolidasi Potensi)