Ketua sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo. Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDANNEWS.COM – Penjatuhan sanksi hingga tahap Surat Peringatan Ketiga (SP3) kepada anggota DPRD Kota Banjar berinisial ARM memicu sorotan luas dari masyarakat.

Meski telah dinyatakan melanggar tata tertib oleh Badan Kehormatan (BK), yang bersangkutan diketahui tetap menerima gaji dan berbagai tunjangan, sehingga menimbulkan tanda tanya soal konsistensi penegakan disiplin di lembaga legislatif.

Proses penindakan terhadap ARM disebut telah melalui tahapan sesuai aturan internal.

Pemeriksaan oleh BK dilakukan secara berjenjang, dimulai dari peringatan pertama hingga akhirnya berujung pada sanksi tertulis sebagai konsekuensi dari akumulasi pelanggaran.

Ketua sementara DPRD Kota Banjar, Sutopo, menjelaskan bahwa keputusan tersebut bukan diambil secara mendadak. Ia menegaskan seluruh tahapan, mulai dari SP1, SP2, hingga SP3, telah dijalankan sesuai prosedur yang berlaku.

“Semua sudah melalui proses bertahap, dari peringatan awal sampai SP3. Sanksi tertulis yang dikeluarkan merupakan hasil keputusan Badan Kehormatan,” ungkapnya, Jumat (1/5/2026).

Sebagai tindak lanjut, DPRD juga telah mengirimkan rekomendasi resmi kepada partai politik tempat ARM bernaung.

Langkah ini dimaksudkan agar partai memiliki landasan dalam menentukan sikap terhadap kadernya.

Baca Juga :Filosofi Mendalam Mahkota Binokasih, Warisan Sunda yang Syarat Nilai Kehidupan

“Kami sudah menyampaikan rekomendasi ke partai sebagai bahan pertimbangan untuk langkah selanjutnya,” tambah Sutopo.

Namun demikian, perhatian publik justru tertuju pada fakta bahwa hak keuangan ARM belum dihentikan. Kondisi ini dinilai menimbulkan kesan bahwa sanksi etik yang dijatuhkan belum memberikan efek nyata.

Menanggapi hal tersebut, Sutopo menegaskan bahwa urusan pembayaran gaji dan tunjangan bukan berada dalam kewenangan DPRD.

Selama status keanggotaan belum diputuskan secara final, hak-hak tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan.

“Pengelolaan gaji dan tunjangan bukan di DPRD. Selama belum ada keputusan akhir terkait statusnya, yang bersangkutan masih menerima haknya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak DPRD bersama Sekretariat Dewan berupaya tetap mematuhi regulasi yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran prosedur. “Prinsipnya kami berjalan sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Di sisi lain, muncul desakan dari berbagai pihak agar penegakan kode etik dilakukan lebih transparan dan tegas.

Status SP3 dinilai mencerminkan pelanggaran yang serius, sehingga diperlukan langkah yang lebih kuat untuk menjaga integritas lembaga serta kepercayaan publik. (Hermanto/PasundanNews.com)