Kegiatan Penyuluhan Hukum tentang Narkoba di Aula SMK Pasundan 1 Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa (5/3/2024). Foto/Hermanto.PasundanNews.com

BERITA BANJAR, PASUNDAN NEWS.COM – Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Banjar menggelar penyuluhan hukum di SMK Pasundan 1 Banjar, Selasa (5/3/2024).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk sosialisasi peraturan daerah (sosper) terkait bahaya narkoba bagi pelajar.

Kegiatan yang berlangsung di Aula SMK Pasundan 1 ini mengusung tema “Raperda Fasilitasi Peredaran dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”.

Untuk narasumber pada kegiatan ini, yakni dari dua anggota DPRD Kota Banjar. Mereka adalah anggota komisi II, H. Tata Muhtarudin dari fraksi Golkar dan anggota komisi III, Fahrul Hoerudin dari fraksi PDI Perjuangan.

Kedua anggota DPRD Kota Banjar menyampaikan sosialisasi perundang-undangan (Sosper) tentang Raperda tersebut dalam upaya bersama pencegahan dan pemberantasan narkoba.

Terlebih, narkoba dan minuman beralkohol mulai masuk ke kalangan pelajar. Maka, kegiatan sosialiasi terkait penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekolah sangat penting dilakukan.

Untuk itu dengan terlibatnya semua unsur masyarakat, maka akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba serta minuman beralkohol khususnya wilayah Kota Banjar.

Menurut Tata Mukhtarudin, Kota Banjar merupakan wilayah yang strategis dalam penyebaran narkoba termasuk minuman beralkohol.

Hal ini karena kota Banjar berada di perbatasan antara Jawa Barat dengan Jawa Tengah. Untuk itu, butuh sinergi dan kerjasama antar pihak.

“Jaman sekarang peredaran Narkoba makin marak, tidak hanya di tengah masyarakat tapi juga mulai masuk ke lingkungan sekolah. Untuk itu, perlu adanya bimbingan ataupun sosialisasi bahkan arahan tentang bahaya Narkoba,” kata Tata.

Penegakan Perda Kota Banjar Nomor 4 Tahun 2009

Hal yang sama dikatakan Fahrul Hoerudin. Menurutnya pintu masuk penggunaan narkoba berasal dari minuman keras. Ia sepakat Perda Kota Banjar nomor 4 tahun 2009 harus ditegakkan.

Fahrul juga menyatakan, bahwa minuman keras harus diatur agar tidak mudah beredar di masyarakat terlebih di kalangan para pelajar.

“Tetap jalin komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat. Tindakan ini sebagai antisipasi dini untuk menangkal narkoba supaya tidak mengancam keberlangsungan generasi kita,” ujarnya.

Sementara itu, kepala sekolah SMK Pasundan 1 Banjar, Sri Yuniarti menyambut positif dengan adanya sosialisasi Sosper ini.

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi terkait penyuluhan tentang narkotika dan minuman keras ini sangat membantu mengedukasi kepada para peserta didiknya.

“Saya sangat mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini. Kegiatan ini sangat positif dan sangat membantu bagi siswa-siswi kami untuk lebih waspada dan mampu menjaga dirinya sehingga tidak terjerumus ke hal-hal negatif,” katanya.

Kabag Hukum Setda Kota Banjar, Asep Yani Taruna, juga turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ini menunjukkan komitmen semua pihak untuk bersinergi dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan narkoba di Kota Banjar.

Diharapkan dengan partisipasi aktif semua unsur masyarakat, peredaran narkoba serta minuman beralkohol di wilayah Kota Banjar dapat ditekan lebih efektif. (Hermanto/PasundanNews.com)

Artikulli paraprakBupati Ciamis Raih Penghargaan Tertinggi Anugrah Adipura Kencana dari KLHK
Artikulli tjetërNani Supini, Relawan Tangguh Jabar Bergerak Kota Banjar yang Berdedikasi dalam Aksi Kemanusiaan